SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Pemerintah memperpanjang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang dilakukan serentak di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli 2021. PPKM yang kini disebut dengan PPKM level 4 akan berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Kebijakan ini sudah tentu menghambat mobilitas warga. Bagi Anda pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat PPKM darurat dan belum sempat melakukan perpanjangan, tidak perlu khawatir. Karena kepolisian memberikan waktu dispensasi perpanjangan mulai 21 Juli 2021 sampai Selasa (27/7/2021), pekan depan.
Kepala Sub Direktorat SIM Ditregident Korlantas Polri Kombes Tri Julianto Djatiutomo, mengatakan, hal ini mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/1369/VII/YAN.1.1./2021 yang tertanggal 2 Juli 2021.
“Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada tanggal 3 sampai 20 Juli 2021 dapat diperpanjang pada tanggal 21 sampai 27 Juli 2021 dengan mekanisme perpanjangan,” kata Djati, kepada Kompas.com belum lama ini.
- Baca Juga: Lebih mudah! Ini cara membuat SIM dari rumah
- Baca Juga: Biaya terkini perpanjangan SIM C, SIM A, dan SIM B
- Baca Juga: Terbaru! Ini syarat dan biaya melakukan perpanjangan SIM
Walau demikian, masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada masa PPKM darurat, harus segera melakukan perpanjangan pada waktu yang ditentukan.
Pasalnya jika terlewat, pemilik SIM harus mengurusnya dari awal. Mulai dari tes kesehatan, ujian tertulis, praktik, dan sebagainya.
“Bagi pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu tersebut akan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru,” ujar Djati.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "SIM Mati Saat PPKM Darurat, Mulai Hari Ini Ada Dispensasi "
Penulis : Dio Dananjaya
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Bukan hanya sebagai bukti legalitas pengguna kendaraan, ini fungsi Smart SIM
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News