Simak Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran Idul Fitri

Senin, 17 April 2023 | 13:50 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Simak Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran Idul Fitri

ILUSTRASI. Simak Besaran Zakat Fitrah yang Wajib Dibayarkan Sebelum Lebaran Idul Fitri. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


EDUKASI -  Idul Fitri 1444 Hujriah tahun 2023 sebentar lagi tiba. Umat Muslim yang belum mengeluarkan zakat fitrah bisa segera membayarkannya.

Zakat fitrah merupakan salah satu zakat yang wajib dikeluarkan oleh umat Islam ketika masuk bulan Ramadan. 

Bersumber dari situs Nahdlatul Ulama (NU), zakat fitrah merupakan bentuk dari zakat jiwa atau nafs yang wajib dikeluarkan setiap tahunnya saat bulan Ramadhan tiba. 

Selain zakat jiwa yang berupa zakat fitrah, ada satu lagi jenis zakat yaitu zakat harta atau bisa dikenal dengan zakat mal. 

Baca Juga: Daftar Bahan Alami yang Efektif Menurunkan Asam Lambung Tinggi

Zakat fitrah merupakan zakat yang menyempurnakan puasa dan membersihkan jiwa. Hal ini dikarenakan saat berpuasa terkadang kita tidak sengaja melakukan hal-hal yang menyebabkan pahala puasa hilang sehingga tidak sempurna puasa kita.

Zakat fitrah bisa dibayarkan sejak awal bulan Ramadhan hingga paling lambat sebelum shalat Idul Fitri. 

Golongan penerima zakat fitrah Ramadhan

Umat Islam yang mampu memenuhi kebutuhannya dengan layak, wajib membayarkan zakat sesuai dengan ketentuan. Namun bagi masyarakat yang masih kekurangan, dibebaskan dari kewajiban membayar zakat fitrah.

Merangkum dari situs Indonesiabaik.id, berikut ini daftar golongan yang berhak menerima zakat fitrah di bulan Ramadhan. 

  • Fakir: Orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit. Mereka ini tak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. 
  • Miskin: Adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. 
  • Amil: Orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. 
  • Mu'allaf atau orang yang baru masuk Islam. Pemberian zakat ini bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya. 
  • Riqab/memerdekakan budak: Dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya. Zakat fitrah digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Orang-orang yang memerdekakan budak juga berhak menerima zakat.
  • Gharim atau orang yang memiliki hutang. Namun, orang-orang yang berhutang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan berhutang demi memulai bisnis lalu bangkrut, hak mereka untuk mendapat zakat akan gugur. 
  • Fi Sabilillah: Masyarakat yang segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah. Contoh dari golongan ini adalah pengembang pendidikan, dakwah, kesehatan, panti asuhan, madrasah diniyah dan masih banyak lagi. 
  • Ibnu Sabil atau musafir: Orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan. 

Baca Juga: Cuka Apel Untuk Asam Urat? Simak Caranya, Cek Juga Pantangan Asam Urat

Besar zakat dan niat zakat fitrah

Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Ketua Badan Amil Zakat nasional (Baznas) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat fitrah yang dibayarkan sebesar 2,5 kg atau 3,5 liter makanan pokok. 

Sedangkan dalam bentuk uang, zakat yang perlu dikeluarkan adalah sebesar Rp 45.000. Besaran ini untuk wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. 

Saat membayarkan zakat fitrah, umat Muslim sebaiknya membaca niat sesuai dengan zakat yang ditujukan. Berikut ini niat zakat fitrah untuk diri sendiri, istri, anak, dan keluarga, dikutip dari situs Baznas

  • Niat zakat fitrah untuk diri Sendiri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an nafsi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk istri

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an zaujati fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an waladi fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah untuk anak perempuan

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…(sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.

Baca Juga: Daftar 10 Makanan yang Mengandung Vitamin C Tinggi, Sudah Tahu?

  • Niat zakat fitrah untuk diri sendiri dan keluarga

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggungan ku, fardu karena Allah Ta'ala.

  • Niat zakat fitrah saat mewakilkan orang lain

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri 'an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta'ala

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk…(sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta'ala.

Demikian informasi tentang zakat fitrah mulai dari pengertian hingga niat yang dibacakan saat membayarkan zakat fitrah. Anda bisa membayarkan zakat tersebut melalui masjid maupun lembaga amil zakat yang Anda percaya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru