Siswa Catat, Ini Biaya yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung KIP Kuliah 2024

Rabu, 07 Februari 2024 | 12:30 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Siswa Catat, Ini Biaya yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung KIP Kuliah 2024

ILUSTRASI. Siswa Catat, Ini Biaya yang Ditanggung dan Tidak Ditanggung KIP Kuliah 2024.


PERGURUAN TINGGI -  Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah bisa menjadi solusi bagi siswa yang ingin melanjutkan pendidikan tinggi namun terhalang biaya. 

KIP Kuliah merupakan salah satu program bantuan biaya pendidikan dari pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). 

Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, bantuan ini bisa dimanfaatkan oleh calon mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang masuk melalui berbagai jalur. 

Penerima KIP Kuliah nantinya akan mendapatkan beberapa manfaat yakni biaya pendidikan dan biaya hidup. Berikut ini besaran biaya yang ditanggung KIP Kuliah dan biaya yang tidak ditanggung program ini. 

Baca Juga: 6 Keuntungan Ikut IISMA 2024 dan Cara Daftar Program IISMA Tahun Ini Buat Mahasiswa

Biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung KIP Kuliah

Berdasarkan ketentuan pada tahun 2023, terdapat peningkatan pada pembiayaan KIP Kuliah Merdeka yang membuatnya berbeda dengan KIP Kuliah.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan.

Besaran pembiayaan tersebut terbagi menjadi lima klaster berdasarkan asil Survei Besaran Biaya Hidup dan Survei Sosial Ekonomi Nasional oleh Badan Pusat Statistik.

Berikut ini besaran biaya hidup perbulan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai klaster wilayah KIP Kuliah

  • Klaster 1: Rp 800.000
  • Klaster 2: Rp 950.000
  • Klaster 3: Rp 1.100.000
  • Klaster 4: Rp 1.250.000
  • Klaster 5: Rp 1.400.000

Baca Juga: Inilah 20 Kampus Terbaik di Indonesia 2024 Versi QS AUR, Rekomendasi PMB Tahun Ini

Namun perlu calon mahasiswa perhatikan bahwa tidak semua biaya dapat ditanggung oleh KIP Kuliah. 

Ada beberapa aspek yang tidak ditanggung oleh KIP Kuliah. Artinya mahasiswa perlu menanggung sendiri biaya tersebut, yaitu:

1. Biaya jas almamater atau baju praktikum
2. Biaya asrama
3. Biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang
4. Biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan secara mandiri
5. Biaya wisuda.

Perguruan Tinggi, LLDIKTI, atau pihak lain tidak boleh memanfaatkan, menggunakan, atau mengambil biaya hidup seluruh penerima KIP Kuliah baik melalui buku rekening tabungan dan/ atau ATM, termasuk juga tidak boleh menyimpan buku rekening tabungan dan ATM biaya hidup penerima KIP Kuliah.

Kriteria penerima KIP Kuliah

Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.

3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. 

Baca Juga: Syarat Mendaftar KIP Kuliah 2024 dan Besaran Bantuan yang Didapat Mahasiswa

Tahapan pendaftaran KIP Kuliah

  • Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (akan segera tersedia di Google Play Store)
  • Memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan masih aktif
  • Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah
  • Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  • Kemudian menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri)
  • Selanjutnya, Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.  Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host. 
  • Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Demikian informasi tentang biaya yang ditanggung dan tidak ditanggung oleh KIP Kuliah tahun 2024 untuk calon mahasiswa di kampus negeri dan swasta. Siswa sebaiknya segera mendaftar program ini agar bisa segera mendapatkan manfaat dari KIP Kuliah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru