Siswa Gap Year Bisa Daftar PKN STAN 2023, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

Kamis, 04 Mei 2023 | 05:08 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Siswa Gap Year Bisa Daftar PKN STAN 2023, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi

ILUSTRASI. Siswa Gap Year Bisa Daftar PKN STAN 2023, Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi.


EDUKASI -  Pendaftaran Politeknik Keuangan Negara Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (PKN-STAN) 2023 diperpanjang. Siswa gap year bahkan lulusan Paket C, bisa mendaftar ke sekolah kedinasan ini. 

PKN STAN merupakan sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi salah satu sekolah kedinasan favorit masyarakat. 

Bersumber dari Siaran Pers Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kemenkeu, tahapan Seleksi Penerimaan mahasiswa Baru (SPMB) STAN kembali akan menggunakan nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK). 

Nilai yang digunakan adalah UTBK Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2023 yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BPPP). 

Baca Juga: Pendaftaran PKN STAN 2023 Diperpanjang, SImak Lagi Syarat dan Biaya Pendaftarannya

Siswa gap year bisa daftar PKN STAN 2023

Hasil UTBK-SNBT ini merupakan salah satu syarat administratif yang wajib dipenuhi oleh peserta SPMB PKN STAN tahun ini. 

Namun, untuk pengumuman resmi SPMB PKN STAN, akan diterbitkan bersamaan bersamaan dengan pengumuman Pendaftaran dan Seleksi Sekolah Kedinasan tahun 2023 yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN-RB). 

Salah satu persyaratan untuk mengikuti UTBK-SNBT tahun 2023 adalah lulusan SMA/MA/SMK. 

Tidak hanya siswa lulusan tahun ini, jalur SNBT juga bisa diikuti oleh siswa yang lulus pada tahun 2021 dan 2022. 

Artinya, siswa gap year bisa ikut mendaftar dan mengikuti rangkaian kegiatan SNBT tahun ini. 

Bagi siswa yang tertarik untuk melanjutkan pendidikan ke PKN STAN, wajib mendaftar dan mengikuti seleksi jalur UTBK-SNBT 2023. 

Persyaratan mendaftar PKN STAN 2023

1. Lulusan tahun 2021, tahun 2022 atau calon lulusan tahun 2023 semua lulusan pendidikan menengah atas di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau Kementerian Agama.

2. Kriteria nilai peserta

Jalur Reguler dan Afirmasi Kewilayahan

  • Lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00;
  • Calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan
  • XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 70,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

Baca Juga: Berapa Jumlah Kalori Nastar? Cek di Sini Agar Bisa Dikontrol

Jalur Pembibitan

  • lulusan tahun 2021 atau tahun 2022, memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00;
  • calon lulusan tahun 2023, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen pengetahuan pada 5 (lima) semester (semester gasal dan genap untuk kelas X dan XI serta semester gasal kelas XII) tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00 dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan telah dinyatakan lulus dan memiliki rata-rata nilai ujian pada ijazah tidak kurang dari 75,00 dengan skala 100,00. Nilai tersebut bukan hasil dari pembulatan.

3. Usia maksimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 21 tahun, dalam pengertian calon peserta yang lahir sebelum tanggal 1 September 2002 tidak diperkenankan untuk mendaftar. Usia minimal pada tanggal 1 September 2023 adalah 14 tahun.

4. Memiliki Nilai Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) Tahun 2023

Peserta Jalur Reguler memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 600 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 550;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 450; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 500.

Peserta Jalur Afirmasi Kewilayahan memiliki nilai:

  • Tes Potensi Skolastik/TPS minimal 400 (rata-rata seluruh subtes TPS);
  • Tes Literasi dalam Bahasa Indonesia minimal 375;
  • Tes Literasi dalam Bahasa Inggris minimal 325; dan
  • Tes Penalaran Matematika minimal 325.

5. Peserta Jalur Pembibitan tidak disyaratkan memiliki nilai UTBK-SNBT.

6. Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari ketergantungan narkoba.

7. Bagi pria tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

8. Bagi wanita tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

9. Belum pernah menikah/kawin dan bersedia untuk tidak menikah/kawin selama mengikuti pendidikan.

10. Peserta tidak pernah dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru PKN STAN pada tahun-tahun sebelumnya.

Baca Juga: Apa Itu Ekosistem? Simak Pengertian, Komponen, dan Jenis-Jenis Ekosistem

11. Khusus Jalur Afirmasi Kewilayahan ditambahkan syarat sebagai berikut:

Peserta dari Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM) Papua dan Papua Barat:

  • Memiliki surat keterangan dari Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan peserta ADEM Provinsi Papua dan Papua Barat;
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta.

Peserta dari Afirmasi non-ADEM:

  • Telah menyelesaikan Sekolah Dasar (SD)/sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP)/sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA)/sederajat di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih; dan
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten afirmasi yang dipilih yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ayah atau ibu kandung peserta;

12. Khusus Jalur Pembibitan ditambahkan syarat sebagai berikut:

  • Berdomisili pada kota/kabupaten pembibitan yang dipilih dibuktikan dengan KTP/Kartu Keluarga; dan
  • Memiliki orang tua (ayah atau ibu kandung) lahir di Kota/Kabupaten yang melaksanakan kerja sama pembibitan yang dipilih, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)ayah atau ibu kandung peserta;

Saat ini registrasi akun SNPMB untuk jalur ini diperpanjang hingga tanggal 5 Mei 2023. Siswa bisa membuat akun SNPMB di situs https://snpmb.bppp.kemdikbud.go.id/ sebelum batas akhir registrasi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru