CLOSE [X]

Sudah Berlaku PPN 1,1%, Harga Mobil Bekas Bakalan Naik

Kamis, 07 April 2022 | 10:45 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah Berlaku PPN 1,1%, Harga Mobil Bekas Bakalan Naik


PAJAK -

 JAKARTA. Kementerian Keuangan resmi merilis 14 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) usai diterbitkannya UU 7/2021 tentang harmonisasi HPP. 

Salah satu sektor yang kini dikenakan PPN 1,1% dan mulai berlaku 1 April 2022 ialah kendaraan bermotor bekas, baik sepeda motor maupun mobil. Hal tersebut diatur dalam PMK Nomor 65/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Bekas. 

Beleid ini diteken oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 30 Maret 2022. 

Dalam pertimbangannya, beleid ini dirilis untuk memberikan kemudahan dan kesederhanaan, serta kepastian hukum setelah membeli kendaraan bekas. Terutama soal pengenaan pajak pertambahan nilainya. 

"Penyerahan kendaraan bermotor bekas oleh pengusaha dikenai pajak pertambahan nilai," tulis Pasal 2 PMK 65/2022, dikutip Selasa (5/4/2022). 

Adapun besaran pungutan pajak 1,1% itu berasal dari total 10% dikalikan tarif PPN yang diatur UU PPN, 11%. Adapun nominal pajak yang disetorkan 1,1% dikalikan harga jual.

Baca Juga: Mulai Rp 100 Juta, Cek Harga Mobil Bekas Toyota Avanza Tahun Muda per April 2022  

Artinya, apabila terdapat pembelian kendaraan bekas senilai Rp 100 juta, maka dikenakan pajak sebesar Rp 1,1 juta. Nilai tersebut harus disetor ke pemerintah sebagai Pajak Pertambahan Nilai. 

Kemudian, pada 2025 nanti, besaran pajak meningkat menjadi 1,2% seiring kenaikan tarif sesuai UU PPN. 

Lebih jauh, sektor lainnya yang dikenakan tarif PPN mulai kuartal II/2022 ialah kegiatan usaha sendiri, tembakau, Liquefied Petroleum Gas tertentu, hasil pertanian tertentu, agen asuransi dan pialang asuransi, hingga pada transaksi perdagangan aset Kripto.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Mobil Bekas Harga Bakal Naik, Pemerintah Pungut PPN 1,1 Persen"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru