Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Kategori Prioritas PPPK Guru Tahun 2022

Selasa, 01 November 2022 | 10:30 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Sudah Dibuka, Cek Syarat dan Kategori Prioritas PPPK Guru Tahun 2022


SELEKSI PPPK GURU -  Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru sudah dibuka sejak 31 Oktober 2022 lalu.

Jadwal lengkap kegiatan seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) ini telah dirilis oleh Guru PPPK Kemendikbud Ristek melalui situs resminya. 

Pendaftaran seleksi akan berlangsung selama 14 hari yaitu pada tanggal 31 Oktober 2022 hingga tanggal 13 November 2022. 

Anda bisa melakukan pendaftaran seleksi ini melalui situs SSCASN BKN yaitu sscasn.bkn.go.id

Calon guru yang tertarik mengikuti seleksi ini, mari simak informasi tentang persyaratan hingga jadwal seleksi PPPK Guru tahun 2022 berikut ini. 

Baca Juga: Ada Nama Jokowi, Ini Daftar 50 Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia 2023

Syarat PPPK Guru 2022

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan No. 1460/B.B1/GT.02.01/2021 tanggal 15 Maret 2021. syarat untuk mendaftar PPPK Guru yakni: 

  • Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) pada saat pendaftaran
  • Honorer THK-II sesuai database THK-II di BKN
  • Guru Honorer yang masih aktif mengajar di Sekolah Negeri di bawah kewenangan Pemerintah Daerah dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Guru yang masih aktif mengajar di Sekolah Swasta dan terdaftar sebagai Guru di Dapodik Kemendikbud
  • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang belum menjadi guru dan terdaftar di Database Lulusan Pendidikan Profesi Guru Kemendikbud

Ada pula tiga kategori prioritas PPPK Guru 2022 yang wajib Anda ketahui, yaitu:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Pelamar Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun. Adapun lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbud Ristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan masuk dalam kategori pelamar umum.

Baca Juga: PPPK Nakes 2022: Cara Cek Anda Sudah Terdaftar PPPK atau Tidak

Jadwal seleksi PPPK Guru 2022

Berikut ini jadwal lengkap seleksi PPPK Guru 2022 yang dirangkum dari situs PPPK Guru.

  • Pengumuman seleksi: 31 Oktober 2022 
  • Pendaftaran seleksi (untuk semua pelamar) dan pengumuman mendapatkan penempatan bagi prioritas I: 31 Oktober - 13 November 2022 
  • Seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 31 Oktober - 15  November 2022 
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi (pelamar prioritas II, prioritas III, dan pelamar umum): 16-17 November 2022 
  • Masa sanggah administrasi: 18-20 November 2022 
  • Jawab sanggah administrasi: 21-24 November 2022 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 26 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh pengawas, kepala sekolah dan guru senior (pelamar prioritas II dan prioritas III): 27-28 November 2022 
  • Penilaian kesesuaian oleh dinas pendidikan dan BKPSDM (pelamar prioritas II dan priorias III): 29 November - 3 Desember 2022 
  • Pengolahan hasil penilaian kesesuaian (pelamar prioritas II dan prioritas III):3-13 Desember 2022 
  • Pengumuman dan pemilihan formasi (pelamar umum): 14-18 Desember 2022 
  • Pengumuman daftar peserta, waktu, dan tempat seleksi (pelamar umum): 13-15 Jauari 2023 
  • Pelaksanaan seleksi kompetensi (pelamar umum): 16-21 Januari 2023 
  • Pengolahan hasil seleksi (pelamar umum): 21 Januari - 1 Februrai 2023
  • Pengumuman hasil seleksi (untuk pelamar prioritas I, prioritas II, prioritas III, dan prioritas umum): 2-3 Februari 2023 
  • Masa sanggah seleksi kompetensi: 4-6 Februari 2023 
  • Jawab sanggah seleksi kompetensi: 7-13 Februari 2023 
  • Pengumuman pasca masa sanggah: 20-21 Februari 2023.
  • Pengisian DRH NI PPPK: 22 Fenruari - 13 Maret 2023
  • Usul penetapan NI PPPK: 7-31 Maret 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru