Sudah Tahu Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

Senin, 04 April 2022 | 09:46 WIB Sumber: Kompas.com
Sudah Tahu Berapa Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol?

ILUSTRASI. Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso


OTOMOTIF - JAKARTA. Hati-hati saat mengendarai kendaraan di jalan tol. Pasalnya, kini sudah diberlakukan tilang elektronik. 

Besaran denda untuk tilang elektronik berbeda tergantung dari jenis pelanggarannya. Saat melakukan pelanggaran, surat tilang elektronik dikirimkan langsung ke alamat pemilik kendaraan. 

Kamera tilang elektronik yang dipasang di beberapa ruas jalan tol mendeteksi kendaraan yang overspeed atau melebihi batas kecepatan yang ditentukan. 

Selain itu, pelanggaran lain yang ditindak adalah kendaraan dengan muatan melebihi batas. Pada beberapa ruas jalan tol, ada sensor weight in motion atau WIM untuk menindak pelanggaran. 

Denda ini harus dibayarkan setelah pengendara mengkonfirmasi pelanggaran yang dilakukan. Penindakan pelanggaran ini mengacu pada ketentuan kecepatan berkendara yang diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013. 

Baca Juga: Jangan Sampai Ditilang, Ini Batas Kecepatan Maksimal Berkendara di Jalan Tol

Tilang terhadap pembatasan kecepatan ini dilakukan untuk menekan angka kecelakaan di jalan tol yang terjadi akibat overspeed. Sedangkan sanksi ODOL diatur dalam UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009. 

Berikut besaran denda tilang elektronik yang harus dibayarkan: 

  • Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda tilang elektronik sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara 2 bulan.
  • Mengemudi sambil mengoperasikan smartphone didenda Rp 750.000 atau kurungan penjara 3 bulan.
  • Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan.
  • Menggunakan pelat nomor palsu denda tilang elektronik Rp 500.000 atau pidana kurungan 2 bulan.
  • Berkendara melawan arus didenda Rp 500.000 atau kurangan paling lama 2 bulan. 
  • Menerobos lampu merah, denda e-tilang Rp 500.000 atau kurungan 2 bulan. 
  • Tidak menggunakan helm atau helm yang digunakan tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) denda tilang elektronik Rp 250.000 atau penjara maksimal 1 bulan.
  • Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000 atau kurungan 1 bulan. 
  • Tidak menyalakan lampu saat siang hari bagi sepeda motor didenda Rp 100.000 atau dipenjara 15 hari.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini Besaran Denda Tilang Elektronik di Jalan Tol"

Penulis : Serafina Ophelia
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru