Sudah Tahu Fungsi Stiker Pemantul Cahaya untuk Kendaraan?

Selasa, 31 Mei 2022 | 10:00 WIB Sumber: Kompas TV
Sudah Tahu Fungsi Stiker Pemantul Cahaya untuk Kendaraan?


TRANSPORTASI - JAKARTA. Kendaraan pengangkut barang didorong untuk menggunakan stiker pemantul cahaya demi meningkatkan keselamatan angkutan barang. Pasalnya, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan. Imbauan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Kemenhub Danto Restyawan mengatakan, penggunaan stiker pemantul cahaya yang benar, baik spesifikasi teknis maupun tata cara pemasangannya, akan mampu mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang yang saat ini masih banyak terjadi, khususnya pada malam hari.

Adapun penggunaan stiker pemantul cahaya telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor.

“Tata cara pemasangan dan spesifikasi stikernya juga telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat. Namun, penerapannya di lapangan dinilai masih belum memenuhi harapan," tutur Danto, Senin (30/5/2022), dilansir dari Antara.

Baca Juga: Penumpang KA Pangrango Dapat Naik Dari Stasiun Bogor Mulai 1 Juni 2022

Danto mengungkapkan, keselamatan transportasi jalan merupakan isu utama yang perlu ditangani secara lebih baik.

Angka kecelakaan tinggi

Berdasarkan data Polri, jumlah kecelakaan di Indonesia per tahun masih cukup tinggi, yaitu sebesar 100 ribu-an dengan jumlah kematian masih di angka 25 ribu-an.

Menurutnya, kecelakaan tabrak belakang dan tabrak samping merupakan salah satu kecelakaan yang sering terjadi.

"Penyebabnya adalah karena jarak pandang pengemudi terhadap kendaraan di depannya tidak terlalu jelas dikarenakan keadaan lingkungan yang gelap, atau kurang pencahayaan. Atau akibat beda kecepatan (speed gap) yang besar, lebih dari 30 km/jam," jelasnya. 

Baca Juga: Stasiun Gambir Bakal Dialihfungsikan untuk Naik Turun Penumpang KRL, Ini Alasannya

Danto beranggapan, salah satu cara untuk menurunkan angka kecelakaan tersebut yaitu dengan pemasangan stiker pemantul cahaya.

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi yang bertema “Peningkatan Keselamatan Angkutan barang Melalui Pemakaian Stiker Pemantul Cahaya yang Benar” ini diselenggarakan di Kota Banda Aceh, pada Senin (30/5).

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv, berjudul: Kemenhub Dorong Penggunaan Stiker Pemantul Cahaya pada Kendaraan, Apa Fungsinya?

Penulis : Fransisca Natalia 
Editor : Edy A. Putra

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru