Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah Tahun 2024, Bisa Buat PTN dan PTS di Indonesia

Rabu, 27 Desember 2023 | 13:38 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah Tahun 2024, Bisa Buat PTN dan PTS di Indonesia

ILUSTRASI. Syarat dan Besaran Bantuan KIP Kuliah Tahun 2024, Bisa Buat PTN dan PTS di Indonesia.


PERGURUAN TINGGI -  Calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan biaya untuk melanjutkan kuliah, pemerintah telah mempersiapkan skema bantuan biaya pendidikan tinggi yakni Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah. 

Pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) tahun 2024, Anda bisa mencoba mendaftar KIP Kuliah jika memiliki kendala biaya pendidikan. 

Bersumber dari situs resmi KIP Kuliah, KIP Kuliah juga tidak membatasi calon mahasiswa untuk memilih jalur masuk yang akan dipilih. 

Baca Juga: ULBI Buka Beasiswa Ikatan Dinas 2024/2025, Lulus Jadi Pegawai PT Pos Indonesia

Saat ini belum ada informasi resmi tentang pembukaan pendaftaran bantuan pendidikan ini untuk tahun 2024. Namun berdasarkan informasi KIP Kuliah tahun 2023, pembuatan akun KIP Kuliah akan dibuka pada bulan Februari hingga Desember.

Tidak ada batasan untuk mendapatkan KIP Kuliah, artinya calon mahasiswa baik kampus negeri maupun swasta bisa mendaftar bantuan pendidikan ini.

Syarat mendaftar KIP Kuliah Merdeka

Tidak semua mahasiswa yang berhak memperoleh KIP Kuliah bisa memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan ini.  

Bersumber dari situs KIP Kuliah, ada beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh calon penerima KIP Kuliah, yakni:

1. Siswa yang tahun 2023 duduk di kelas 12 SMA atau SMK, atau yang lulus dua tahun sebelumnya. Artinya untuk SNPMB 2024, siswa angkatan 2022 dan 2023 masih bisa mendapatkan KIP Kuliah.

2. Dinyatakan lolos seleksi dari perguruan tinggi pilihan, baik melalui jalur SNMPTN, SBMPTN, jalur mandiri, atau jalur lainnya, baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

3. Memiliki potensi akademik yang baik namun berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi, dibuktikan dengan dokumen yang sah. 

Baca Juga: Lowongan BUMN Virama Karya 2023 Maish Dibuka, Cek Syarat Pendaftarannya Ini

Kriteria penerima KIP Kuliah

Terdapat empat kategori atau kriteria mahasiswa yang berhak menerima KIP Kuliah mengacu pada kebijakan pada tahun 2022. Kriteria tersebut diantaranya adalah: 

1. Mahasiswa sejak SMP atau SMA memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)

2. Mahasiswa yang tidak memiliki KIP, namun berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin. 

Terbukti dengan terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai peserta Program Keluarga Harapan (PKH) dan memiliki Kartu Kesejahteraan Sosial (KKS) yang merupakan program Kementerian Sosial atau penghuni panti sosial atau panti asuhan atau dibuktikan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan kelurahan setempat.

3. Diprioritaskan untuk mahasiswa korban bencana alam, daerah konflik, dan daerah yang memiliki kekhususan lainnya. 

4. Mahasiswa yang memiliki keterbatasan akses, seperti mahasiswa penyandang disabilitas, mahasiswa asal Papua, Papua Barat, daerah 3T dan anak TKI. 

Baca Juga: Batas Umur Terbaru Peserta Jalur UTBK-SNBT 2024 Paket C, Calon Peserta Wajib Catat

Besaran bantuan KIP Kuliah

Biaya kuliah yang diberikan pada KIP Kuliah disamaratakan yaitu sebesar Rp 2.400.000 per semester. Namun di KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan mendapatkan bantuan UKT sesuai dengan akreditasi Program Studi (Prodi). 

Besaran bantuan UKT sesuai prodi yang dipilih diantaranya sebagai berikut ini:

  • Prodi akreditasi A: Maksimal Rp 12.000.000
  • Prodi akreditasi B: Maksimal Rp 4.000.000
  • Prodi akreditasi C: Maksimal Rp 2.400.000

Selain biaya pendidikan, perbedaan KIP Kuliah dengan KIP Kuliah Merdeka juga terlihat dari besaran biaya hidup yang diberikan. Sebelumnya, besaran biaya hidup yang diberikan disamaratakan yaitu sebesar Rp 700.000.

Pada KIP Kuliah Merdeka, penerima bantuan akan mendapatkan bantuan sesuai dengan indeks harga daerah di lingkungan perguruan tinggi, mulai dari Rp 800.000 hingga Ro 1.400.000 per bulan. 

Demikian informasi tentang syarat hingga besaran KIP Kuliah. Hingga saat ini masih belum dirilis informasi KIP Kuliah tahun 2024. 

Informasi mengenai KIP Kuliah bisa Anda lihat dan pantau di situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru