Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Tahapannya

Jumat, 16 September 2022 | 06:57 WIB Sumber: Kompas.com
Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online, Lengkap dengan Tahapannya

ILUSTRASI. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap pemilik kendaraan bermotor, wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Nah, SIM wajib diperpanjang setiap 5 tahun sekali oleh pemiliknya. 

Tapi tidak perlu khawatir. Saat ini cara perpanjang SIM bisa dilakukan secara online. SIM baru nantinya akan dikirim langsung ke alamat rumah pemohon. 

Layanan SIM online dari Korlantas Polri ini bernama SINAR (SIM Nasional Presisi). SINAR merupakan pelayanan pembuatan dan perpanjangan SIM secara online, berbasis aplikasi. 

Perpanjangan SIM A dan SIM C melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Aplikasi ini dapat diunduh melalui Google Play Store dan App Store. 

Berikut adalah syarat terbaru perpanjang SIM online: 

• Foto e-KTP 
• Foto SIM lama 
• Foto Tanda Tangan di atas kertas putih 
• Pas foto dengan latar belakang biru 
• Hasil RIKKES jasmani 
• Hasil tes psikologi 

Baca Juga: Biaya Perpanjang Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Bandung & Garut 16/9/2022

Berikut cara perpanjangan SIM online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri: 

• Unduh aplikasi "Digital Korlantas Polri" di Google Play Store atau App Store 
• Buka aplikasi tersebut dan masukkan nomor handphone Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS dan verifikasi data 
• Buat PIN untuk keamanan Pilih menu "lengkapi data" lalu isi NIK, nama sesuai KTP, dan alamat email 
• Verifikasi KTP dengan mengambil swafoto Pada halaman utama, pilih menu "SIM", lalu klik "Perpanjangan SIM". 
• Lanjutkan dengan memilih jenis SIM Akan muncul beberapa syarat untuk melanjutkan proses 
• Masukkan nomor SIM dan dokumen berupa foto fisik KTP, foto fisik SIM, dan tanda tangan di atas kertas putih, pas foto dengan background biru. 
• Isi data untuk keperluan SIM seperti nama, alamat, golongan darah, pekerjaan, dan lainnya 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 16/9/2022, Biaya Perpanjang SIM Murah

• Setelah itu Anda masuk ke halaman hasil pemeriksaan tes kesehatan dan tes psikologi. 
• Setelah mengisi seluruh data, Anda akan menuju laman https://erikkes.id/ untuk melakukan tes Kesehatan. 
• Kunjungi http://app.eppsi.id/ untuk melakukan pemeriksaan psikologi. 
• Setelah melakukan kedua tes tersebut, hasil pemeriksaan akan otomatis masuk ke aplikasi dan tercentang otomatis 
• Usai hasil tes kesehatan dan psikologi tercentang, masuk ke tahap memilih lokasi Satpas sebagai lokasi penerbitan SIM.
• Kemudian lanjutkan ke proses pembayaran.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Alur dan Syarat Terbaru Cara Perpanjang SIM Online"
Penulis : Janlika Putri Indah Sari
Editor : Agung Kurniawan
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru