Tak Banyak yang Tahu, Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus Jika Melakukan Hal Ini

Kamis, 21 Juli 2022 | 08:10 WIB Sumber: Kompas.com
Tak Banyak yang Tahu, Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus Jika Melakukan Hal Ini

ILUSTRASI. Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang STNK dan pembayaran pajak selama dua tahun akan dikenakan sanksi. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. Informasi ini belum banyak diketahui masyarakat. Masyarakat yang tidak melakukan registrasi ulang STNK, pembayaran pajak, dan pembayaran SWDKLLJ selama dua tahun akan dikenakan sanksi. 

Menurut Pembina Samsat Nasional, sanksinya adalah data registrasi kendaraan bermotor miliknya bakal dihapus. 

Hal ini sebagai implementasi dari ketentuan dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kepolisan Negara Republik Indonesia (Polri) dan PT Jasa Raharja saat ini masih terus melakukan sosialisasi terkait aturan tersebut. 

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, sosialisasi diharapkan dapat diterima oleh seluruh masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor yang nantinya juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik. 

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Kamis (21/7/2022). 

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Rp 75.000, Cek Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 21 Juli 2022

Adapun pada Pasal 74 UU 22/2009 disebutkan bahwa penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan bila pemilik kendaraan bermotor tak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah masa berlaku STNK habis. 

Bila registrasi kendaraan bermotor telah dihapus, maka kendaraan tersebut tak dapat diregistrasikan kembali. 

Pelaksanaan penghapusan data kendaraan bermotor ini pun akan dilakukan secara bertahap seiring masih dilakukannya sosialisasi. 

Berdasarkan data Korlantas Polri, hingga Desember 2022 ada sekitar 148 juta kendaran yang telah teregistrasi. Namun, masih ada sedikitnya 40 persen masyarakat atau pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan daftar ulang (TDU). 

Baca Juga: Sri Mulyani Sentil Netizen yang Menyerukan Tagar Stop Bayar Pajak

"Berdasarkan data itu, kalau seandainya mereka melakukan daftar ulang, ada potensi penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB) sekitar Rp 100 triliun yang bisa dipergunakan kembali untuk pembangunan infrastruktur nasional," ungkapnya. 

Oleh sebab itu, diperlukan peningkatan kepatuhan registrasi kendaraan bermotor agar mendorong peningkatan pembayaran pajak. Upaya peningkatan juga akan dilakukan tim Pembina Samsat Nasional dengan penataan data yang baik melalui single data kendaraan bermotor. 

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni mengatakan, implementasi ini nantinya akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan memberikan pemasukan kepada daerah. 

“Sehingga daerah bisa membangun dan meningkatkan pelayanan publiknya serta meningkiatkan kesejahteraan masyarakat,” ungkap Fatoni.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "2 Tahun Tak Bayar Pajak, Data Registrasi Kendaraan Bakal Dihapus!"
Penulis : Yohana Artha Uly
Editor : Erlangga Djumena

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru