Tak susah lagi! Mulai bulan depan, bayar pajak kendaraan cukup lewat ponsel

Selasa, 30 Maret 2021 | 07:43 WIB Sumber: Kompas.com
Tak susah lagi! Mulai bulan depan, bayar pajak kendaraan cukup lewat ponsel

ILUSTRASI. Mulai bulan depan, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Dalam mendukung Program Presisi Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) siap menjalankan empat program unggulan. 

Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, salah satunya ialah terkait perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), baik A (mobil) dan C (motor). 

Jadi, pemilik tak perlu lagi datang ke Samsat untuk melakukan perpanjangan SIM. Cukup mengakses dengan aplikasi dari rumah dan SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar. 

Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring. 

"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus berkerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021). 

Baca Juga: Mudah dan tidak ribet, begini cara daftar SIM secara online

Ia pun berharap, sebelum Lebaran semua keempat program itu termasuk layanan SIM Online sudah bisa diselesaikan. 

"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya di kesempatan terpisah. 

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store atau Play Store. Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas. 

Baca Juga: Catat! Masa berlaku SIM bukan berdasarkan tanggal lahir, tapi tanggal pencetakannya

Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya. 

"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia. 

Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru. Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Bulan Depan Bayar Pajak Kendaraan Cukup dari Ponsel"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Rincian terbaru tarif perpanjangan SIM: SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru