Tarif terbaru buat SIM A per November 2021, cek di sini

Senin, 01 November 2021 | 07:54 WIB Sumber: Kompas.com
Tarif terbaru buat SIM A per November 2021, cek di sini

ILUSTRASI. Di Indonesia, setiap pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. ANTARA FOTO/Asep Fathulrahman


SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Di Indonesia, setiap pengemudi mobil wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A. Jika seorang pengemudi kedapatan tidak memiliki SIM A maka akan ditilang oleh polisi. 

Bagi Anda yang belum memiliki SIM A, penting untuk mengetahui biaya dan syarat pembuatannya. 

Pasalnya, SIM A menjadi bukti registrasi dan juga identifikasi yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi beberapa persyaratan, salah satunya adalah sudah berusia 17 tahun. 

Aturan pembuatan SIM baru sebetulnya sudah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). 

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan SIM A, seperti membuat permohonan tertulis, bisa baca tulis, memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas jalan, terampil mengemudi, sudah berusia 17 tahun, lulus syarat administratif, sehat jasmani dan rohani, serta lulus teori praktek. 

Baca Juga: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

Adapun untuk rincian biaya, pembuatan SIM A dipatok Rp 120.000, asuransi Rp 30.000 dan pemeriksaan kesehatan Rp 25.000. Sehingga total biaya yang harus dibayarkan adalah Rp 175.000.

Sementara itu, dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khusunya Pasal 9, sudah dituliskan soal persyaratan administrasi. 

Berikut persyaratan administrasi pembuatan SIM A perorangan atau umum yang tertuang dalam pasal 9 ayat 1 huruf a: 

1. Pemohon mengisi dan menyerakan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik. 

Baca Juga: Masa berlaku SIM 5 tahun kurang efektif, berapa lama yang ideal?

2. Pemohon melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri kartu tanda penduduk elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing. 

3. Pemohon melampirkan foktokopi sertifikat pendidikan dalam pelatihan mengemudi asli yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 bulan sejak diterbitkan. 

4. Melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementrian yang membidangi keternagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia. 

5. Melaksanakan perekaman biometeri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina. 

6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Tarif Bikin SIM A per November 2021"
Penulis : Aprida Mega Nanda
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Setiap golongan SIM ternyata memiliki usia minimal yang berbeda, ini informasinya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru