Tilang Drive Thru, mengurus tilang lebih praktis

Minggu, 08 Desember 2019 | 09:40 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Tilang Drive Thru, mengurus tilang lebih praktis

ILUSTRASI. Loket Tilang Drive Thru.


TEKNOLOGI - JAKARTA. Tilang Drive Thru bisa menjadi favorit orang yang langganan kena tilang

Anda termasuk kerap kena tilang polisi saat berkendara? Tenang, ada Tilang Drive Thru. Anda tidak perlu datang ke Kejaksaan Negeri untuk sidang karena bisa diurus secara online.

Menurut Anda, buang waktu enggak, sih, mengantre ke kantor Kejaksaan Negeri hanya untuk mengurus tilang kendaraan?

Baca Juga: Untuk pendaftaran CPNS butuh SKCK, begini cara pembuatannya via online

Ada kabar baik, nih, buat Anda yang kena tilang di kawasan Jakarta Selatan. Anda dapat mengurus tilang kendaraan secara online melalui menu Tilang Drive Thru.

Sekedar info, Tilang Drive Thru membantu Anda untuk mendapatkan nomor urut dan jadwal pengambilan dokumen kendaraan. Jadi, Anda tidak perlu datang pagi-pagi untuk mendaftar secara manual di kantor Kejaksaan Negeri Selatan.

Mengutip dari situs Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Anda dapat mendaftar tilang H+1 pasca tanggal penilangan.

Loket Tilang Drive Thru buka dari Senin sampai Kamis, jam 08.00 wib - 12.00 wib. Jadi, Anda jangan sampai telat ya untuk mengambil dokumen kendaraan yang ditilang.

Bila Anda kena tilang tadi pagi, sebaiknya segera urus secara online dengan cara berikut.

  • Anda buka situs website Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui perangkat gadget. Anda pastikan perangkat selalu terhubung dengan internet agar proses pendaftaran tidak terganggu.  
  • Kemudian, Anda ketuk menu "Tilang Drive Thru" lalu ketuk menu "Pendaftaran". Anda masukkan nomor register, tanggal sidang, dan nama lengkap sesuai dengan KTP.
  • Lalu, Anda lanjutkan dengan memasukkan alamat email (aktif) dan up load foto surat tilang. Setelah semuanya terisi, Anda ketuk kolom "Data sudah benar" dan ketuk "Kirim".
  • Sistem akan mengirimkan tiket yang berisi nomor urut dan jadwal pengambilan melalui email.
  • Anda datangi loket drive thru dengan menggunakan kendaraan (yang ditilang) dengan membawa email tiket. Petugas loket akan membantu Anda memproses pembayaran dan pengembalian dokumen kendaraan.

Baca Juga: Mau buat SIM tapi ogah antre berlama-lama di SAMSAT, coba cara ini

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tri Sulistiowati

Terbaru