TEKNOLOGI - JAKARTA. Kini Anda tidak lagi perlu mengantri sejak pagi di Samsat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena, Anda dapat melakukan pendaftaran pembuatan SIM secara online.
Karena online, Anda dapat melakukan registrasi SIM kapan saja. Anda bisa mengakses situs pendaftaran menggunakan smartphone atau desktop. Dengan catatan perangkat Anda selalu terhubung dengan jaringan internet.
Baca Juga: Ogah antre berlama-lama bikin paspor, kudu mencoba cara ini
Anda juga dapat mengatur tanggal kedatangan ke kantor SAMSAT sesuai dengan keinginan. Sehingga, Anda tidak dibuat pusing mengatur jadwal pekerjaan dan membuat SIM.
Anda wajib datang ke kantor SAMSAT yang sudah ditentukan untuk menjalani tes mengemudi. Anda juga harus melakukan verifikasi data dan foto.
Perlu Anda ketahui, pendaftaran online ini hanya berlaku untuk membuatan SIM A dan C.
Bagaimana Anda tertarik? Caranya mudah kok.
Anda buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id menggunakan browser yang terpasang di laptop.
Anda ketuk "Pendaftaran SIM online" yang ada di halaman utama website KORLANTAS POLRI.
Lalu Anda ketuk "SIM baru" dan tentukan golongan SIM yang ingin dibuat. Kemudian, Anda masukkan alamat email dan tentukan jadwal kedatangan lalu ketuk "Lanjut".