Anda masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu ketuk "Cari". Lalu Anda masukkan data personal sesuai dengan identitas KTP.
Kemudian, Anda masukkan nomor telepon kerabat atau orang terdekat yang dapat dihubungi saat kondisi darurat.
Baca Juga: Tergiur belanja di Marketplace Facebook, ikuti panduan ini
Layar desktop akan menampilkan halaman konfirmasi. Anda teliti seluruh data yang sudah dimasukkan. Bila seluruh data sudah sesuai, Anda ketuk "Lanjutkan".
Selanjutnya, Anda tentukan metode pembayaraan dan tentukan tanggal kedatangan. Kemudian, Anda masukkan nomor rekening untuk tempat pengembalian dana lalu ketuk "Lanjut".
Sekedar info, dana Anda akan dikembalikan bila tidak datang ke SAMSAT sesuai tanggal yang ditentukan.
Layar desktop akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan. Anda baca seluruh poin syarat dan ketentuan tersebut lalu ketuk "Setuju".
Sistem KORLANTAS POLRI akan mengirimkan nomor kode bayar melalui email dan Short Message Service (SMS). Anda simpan kode bayar tersebut dan segera lakukan pembayaran.
Sekedar info, kepolisian mengenakan biaya pembuatan sim A sebesar Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Anda dapat membayarkan administrasi tersebut melalui BRIVA di ATM BRI.
Baca Juga: Agar video call lebih asyik, aktifkan Skype di laptop saja
Kemudian, Anda datang ke Polsek sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Lalu, Anda mengikuti tes mengemudi dan verifikasi data serta foto. Anda tunggu beberapa saat, petugas akan mencetak SIM.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News