Mau buat SIM tapi ogah antre berlama-lama di SAMSAT, coba cara ini

Senin, 30 September 2019 | 04:39 WIB   Reporter: Tri Sulistiowati
Mau buat SIM tapi ogah antre berlama-lama di SAMSAT, coba cara ini

ILUSTRASI. Petugas merekam data pemohon SIM


TEKNOLOGI - JAKARTA. Kini Anda tidak lagi perlu mengantri sejak pagi di Samsat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Karena, Anda dapat melakukan pendaftaran pembuatan SIM secara online.

Karena online, Anda dapat melakukan registrasi SIM kapan saja. Anda bisa mengakses situs pendaftaran menggunakan smartphone atau desktop. Dengan catatan perangkat Anda selalu terhubung dengan jaringan internet.

Baca Juga: Ogah antre berlama-lama bikin paspor, kudu mencoba cara ini

Anda juga dapat mengatur tanggal kedatangan ke kantor SAMSAT sesuai dengan keinginan. Sehingga, Anda tidak dibuat pusing mengatur jadwal pekerjaan dan membuat SIM.

Anda wajib datang ke kantor SAMSAT yang sudah ditentukan untuk menjalani tes mengemudi. Anda juga harus melakukan verifikasi data dan foto.  

Perlu Anda ketahui, pendaftaran online ini hanya berlaku untuk membuatan SIM A dan C.

Bagaimana Anda tertarik? Caranya mudah kok.  

Anda buka situs http://sim.korlantas.polri.go.id menggunakan browser yang terpasang di laptop.

Anda ketuk "Pendaftaran SIM online" yang ada di halaman utama website KORLANTAS POLRI.

Lalu Anda ketuk "SIM baru" dan tentukan golongan SIM yang ingin dibuat. Kemudian, Anda masukkan alamat email dan tentukan jadwal kedatangan lalu ketuk "Lanjut".

Anda masukkan nomor Kartu Tanda Penduduk (KTP) lalu ketuk "Cari". Lalu Anda masukkan data personal sesuai dengan identitas KTP.

Kemudian, Anda masukkan nomor telepon kerabat atau orang terdekat yang dapat dihubungi saat kondisi darurat.

Baca Juga: Tergiur belanja di Marketplace Facebook, ikuti panduan ini

Layar desktop akan menampilkan halaman konfirmasi. Anda teliti seluruh data yang sudah dimasukkan. Bila seluruh data sudah sesuai, Anda ketuk "Lanjutkan".

Selanjutnya, Anda tentukan metode pembayaraan dan tentukan tanggal kedatangan. Kemudian, Anda masukkan nomor rekening untuk tempat pengembalian dana lalu ketuk "Lanjut".

Sekedar info, dana Anda akan dikembalikan bila tidak datang ke SAMSAT sesuai tanggal yang ditentukan.

Layar desktop akan menampilkan halaman syarat dan ketentuan. Anda baca seluruh poin syarat dan ketentuan tersebut lalu ketuk "Setuju".

Sistem KORLANTAS POLRI akan mengirimkan nomor kode bayar melalui email dan Short Message Service (SMS). Anda simpan kode bayar tersebut dan segera lakukan pembayaran.

Sekedar info, kepolisian mengenakan biaya pembuatan sim A sebesar Rp 120.000 dan SIM C Rp 100.000. Anda dapat membayarkan administrasi tersebut melalui BRIVA di ATM BRI.  

Baca Juga: Agar video call lebih asyik, aktifkan Skype di laptop saja

Kemudian, Anda datang ke Polsek sesuai jadwal yang sudah ditentukan. Lalu, Anda mengikuti tes mengemudi dan verifikasi data serta foto. Anda tunggu beberapa saat, petugas akan mencetak SIM. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tri Sulistiowati
Terbaru