WISATA - JAKARTA. Anda berangkat subuh ke kantor Imigrasi untuk mengantre membuat paspor baru, duh..enggak banget deh. Sekarang zamannya teknologi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Jadi, Anda tidak perlu minta izin ke bos kantor atau mengajukan cuti kerja untuk mengantri di kantor Imigrasi.
Baca Juga: Mau Pesan Apartemen atau Villa Untuk Liburan? Di Traveloka Saja
Berbekal aplikasi tersebut, Anda bisa mendaftar antrean kapan dan di mana saja. Dengan catatan, Anda sudah mempunyai akun aplikasi itu.
Perlu diingat, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendaftar antrien. Jadi, Anda tetap harus ke kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor baru.
Selain itu, Anda juga harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan buku nikah (bagi yang sudah menikah).
Tim kantor Imigrasi akan membantu Anda memproses pembuatan paspor baru.
Untuk mempunyai akun Layanan Paspor Online, Anda unduh aplikasi tersebut lewat App Store atau Play Store. Kemudian, lakukan registrasi akun antrean paspor online.
Anda centang kolom syarat dan ketentuan yang tertera di halaman welcome home. Selanjutnya, Anda ketuk "Konfirmasi" dan ketuk "Lanjut".
Baca Juga: Melihat Mandalika yang siap mendunia lewat sirkuit berpanorama pantai dan bukit
Layar ponsel akan menampilkan halaman home. Untuk membuat akun baru, Anda dapat mendaftar lewat Google atau Facebook. Misalnya, Anda ingin mendaftar lewat Google, maka ketuk "Google" yang ada di dalam kolom hijau.
Tunggu beberapa saat, layar ponsel akan menampilkan pop up alamat Gmail Anda. Bila pendaftaran lewat Gmail gagal, layar ponsel akan menampilkan halaman "Pendaftaran akun" secara otomatis.