WISATA - JAKARTA. Anda berangkat subuh ke kantor Imigrasi untuk mengantre membuat paspor baru, duh..enggak banget deh. Sekarang zamannya teknologi, Anda dapat mengambil nomor antrean pembuatan paspor secara online melalui aplikasi Layanan Paspor Online.
Jadi, Anda tidak perlu minta izin ke bos kantor atau mengajukan cuti kerja untuk mengantri di kantor Imigrasi.
Baca Juga: Mau Pesan Apartemen atau Villa Untuk Liburan? Di Traveloka Saja
Berbekal aplikasi tersebut, Anda bisa mendaftar antrean kapan dan di mana saja. Dengan catatan, Anda sudah mempunyai akun aplikasi itu.
Perlu diingat, aplikasi ini hanya berfungsi untuk mendaftar antrien. Jadi, Anda tetap harus ke kantor Imigrasi untuk menyelesaikan pembuatan paspor baru.
Selain itu, Anda juga harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akta Kelahiran, dan buku nikah (bagi yang sudah menikah).
Tim kantor Imigrasi akan membantu Anda memproses pembuatan paspor baru.
Untuk mempunyai akun Layanan Paspor Online, Anda unduh aplikasi tersebut lewat App Store atau Play Store. Kemudian, lakukan registrasi akun antrean paspor online.
Anda centang kolom syarat dan ketentuan yang tertera di halaman welcome home. Selanjutnya, Anda ketuk "Konfirmasi" dan ketuk "Lanjut".
Baca Juga: Melihat Mandalika yang siap mendunia lewat sirkuit berpanorama pantai dan bukit
Layar ponsel akan menampilkan halaman home. Untuk membuat akun baru, Anda dapat mendaftar lewat Google atau Facebook. Misalnya, Anda ingin mendaftar lewat Google, maka ketuk "Google" yang ada di dalam kolom hijau.
Tunggu beberapa saat, layar ponsel akan menampilkan pop up alamat Gmail Anda. Bila pendaftaran lewat Gmail gagal, layar ponsel akan menampilkan halaman "Pendaftaran akun" secara otomatis.
Anda masukkan data personal sesuai identitas KTP. Selain itu, Anda juga buat username dan password untuk akun Layanan Paspor Online.
Selanjutnya, Anda ketuk "Daftar" untuk mengirimkan data tersebut. Tim Imigrasi akan mengirimkan email berisi aktivasi akun maksimal 1 x 24 jam.
Baca Juga: Akhir tahun hampir tiba, ini kiat praktis mengumpulkan modal liburan
Setelah menerima email tersebut, Anda buka kembali aplikasi "Layanan Paspor Online". Anda aktifkan akun dengan memasukkan username dan password.
Kemudian, Anda ketuk menu "Antrian paspor" kemudian pilih lokasi kantor Imigrasi yang diinginkan. Lalu, Anda atur waktu dan tanggal kedatangan ke kantor Imigrasi tersebut. Jangan lupa, sebutkan jumlah paspor yang akan dibuat dan ketuk "Lanjut".
Anda ketuk "Simpan" dan "Ya, setuju" pada pop up notification yang muncul di layar ponsel. Anda tunggu beberapa saat sampai layar ponsel menampilkan notification "Berhasil, Antrian Anda berhasil didaftarkan".
Terakhir Anda ketuk "Ok" dan layar ponsel akan menampilkan nomor dan waktu kedatangan.
Kemudian, Anda datang ke kantor Imigrasi sesuai dengan membawa dokumen yang dibutuhkan. Anda wajib melakukan verifikasi data, pengambilan foto, dan wawancara di kantor Imigrasi.
Baca Juga: Melancong ke luar negeri secara mandiri
Setelah itu, Anda wajib membayar biaya pembuatan paspor yang sudah ditentukan. Mengutip dari situs resmi Kantor Imigrasi, biaya pembuatan paspor dibagi menjadi dua yakni paspor biasa Rp 350.000 dan paspor elektronik Rp 650.000.
Terakhir, Anda dapat mengambil paspor di loket pengambilan paspor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News