Edukasi

UIPM Klarifikasi Soal Pemberian Gelar Doktor untuk Raffi Ahmad

Minggu, 03 November 2024 | 15:57 WIB   Reporter: Noverius Laoli
UIPM Klarifikasi Soal Pemberian Gelar Doktor untuk Raffi Ahmad

ILUSTRASI. Ilustrasi pendidikan. CEO UIPM Indonesia, Rantastia Nur Alangan, menegaskan bahwa UIPM yang berbasis di Indonesia bukanlah perguruan tinggi lokal.


PENDIDIKAN - JAKARTA. Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia mengirimkan surat resmi kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Satryo Brodjonegoro, pada Jumat (25/10/2024). 

Surat tersebut dikirimkan terkait kontroversi di media sosial yang mencuat setelah pemberian gelar Doktor kepada selebriti Raffi Ahmad beberapa minggu lalu.

Dalam suratnya, CEO UIPM Indonesia, Rantastia Nur Alangan, menegaskan bahwa UIPM yang berbasis di Indonesia bukanlah perguruan tinggi lokal, melainkan sebuah yayasan yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) serta merupakan bagian dari United Nations Economic and Social Council (NGO UNECOSOC). 

Baca Juga: Apa Itu Gelar Doktor Honoris Causa? Ini Peraturan hingga Cara Mendapatkannya

Menurutnya, terdapat kesalahpahaman dari Kemendikbud yang menganggap UIPM sebagai perguruan tinggi yang belum memiliki izin operasional.

“UIPM Indonesia bukanlah perguruan tinggi, melainkan yayasan yang terdaftar secara hukum di Indonesia. Kami hanya berperan sebagai perwakilan dari UIPM Singapore yang sudah terakreditasi secara internasional oleh QAHE (Quality Assurance in Higher Education),” jelasnya dalam surat tersebut.

Rantastia juga menjelaskan bahwa UIPM Indonesia berfungsi sebagai public relation dari UIPM Singapore, perguruan tinggi asing yang telah diakui secara internasional dan terdaftar sebagai anggota APQN (Asia Pacific Quality Network), yang anggotanya mencakup lembaga-lembaga penjamin mutu pendidikan dari berbagai negara, termasuk BAN PT dari Indonesia dan MQA dari Malaysia.

Baca Juga: Raffi Ahmad-Yovie Widianto Akan Jadi Stafsus Prabowo, Kata Bima Arya

Terkait pemberian gelar kepada Raffi Ahmad, ia menegaskan bahwa acara wisuda tersebut diselenggarakan oleh UIPM Thailand atas izin dari UIPM Singapore, dengan dasar hukum dari QAHE. UIPM Indonesia hanya berperan dalam mengusulkan nama Raffi Ahmad kepada dewan profesor UIPM.

“Peran kami di Indonesia hanya sebagai public relation. Kami berharap Bapak Menteri dapat memberikan arahan dan meluruskan kesalahpahaman ini,” tulis Rantastia.

Selanjutnya: Menperin & Menteri PPN, Sepakati Manufaktur Jadi Leading Sector Pembangunan Ekonomi

Menarik Dibaca: Ini Cara Menghilangkan Noda Darah dari Pakaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli
Terbaru