SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Setiap orang yang mengendarai kendaraan di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM menjadi bukti registrasi dan identifikasi bahwa seseorang sudah memenuhi beberapa syarat untuk mengendarai kendaraan, salah satunya adalah umur.
Training Director The Real Driving Centre (RDC) Marcell Kurniawan, mengatakan usia 17 tahun dianggap sebagai batas minimal seseorang bisa mengajukan SIM.
Pada usia itu seseorang sudah dianggap dewasa, baik secara fisik, perilaku, maupun mental.
“Pada usia tersebut, seseorang sudah dianggap mampu untuk fokus, mengambil keputusan yang tepat dan mampu belum lama ini.
Walaupun begitu, usia 17 tahun tidak menjamin semua pengendara menjadi dewasa dan peduli dengan cara berkendara yang baik dan benar di jalan raya.
“Hal tersebut bisa terjadi karena, kebanyakan pengemudi di Indonesia yang kurang edukasi. Tidak sedikit dari mereka yang mendapatkan kompetensi mengemudinya secara otodidak,atau tidak melalui kursus mengemudi,” kata Marcell.
Meski secara umum seseorang harus berusia 17 tahun untuk bikin SIM. Tapi ada beberapa jenis SIM yang mensyaratkan usia lebih tinggi untuk mendapatkannya. Misalnya seperti SIM B I, B II, A Umum, B I Umum, dan B II Umum.
Menurut Peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 Pasal 25 tentang Surat Ijin Mengemudi, berikut adalah persyaratan usia minimal untuk mendapatkan SIM:
- Berusia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D
- Berusia 20 tahun untuk SIM B I
- Berusia 21 tahun untuk SIM B II
- Berusia 20 tahun untuk SIM A Umum
- Berusia 22 tahun untuk SIM B I Umum
- Berusia 23 tahun untuk SIM B II Umum
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Umur Berapa Seseorang Bisa Memiliki SIM?"
Penulis : Muhammad Fathan Radityasani
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News