Unggah SPTJM diperpanjang, ini syarat dapat kuota gratis Kemendikbud Ristek 2021

Kamis, 02 September 2021 | 04:10 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Unggah SPTJM diperpanjang, ini syarat dapat kuota gratis Kemendikbud Ristek 2021


EDUKASI -  Kabar baik bagi siswa dan pengajar, unggah Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM) diperpanjang hingga 7 September 2021. Unggahan ini ditujukan untuk pengajuan kuota internet bulan September 2021. 

Bersumber dari Instagram Kemendikbud Ristek, kepala satuan pendidikan diimbau untuk segera melakukan pemutakhiran data dan nomor ponsel siswa, pengajar, mahasiswa, dan dosen. 

Pemutakhiran data tersebut dilakukan di sistem Data Pokok Pendidikan dan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi sesuai dengan penerima bantuan kuota.
 
Kemudian dilanjutkan dengan mengunggah SPTJM pada laman vervalponsel.data.kemdikbud.go.id (untuk jenjang PAUD-SMA sederajat) dan kuotadata.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).

Baca Juga: Ini bocoran materi yang keluar di tes SKD CPNS 2021, ada yang sudah Anda pelajari?

Syarat penerima bantuan kuota internet Kemendikbud Ristek 2021

Melansir dari Buku Saku Kuota Belajar Kemendikbud Ristek, penerima bantuan kuota tahun 2021 adalah siswa, pendidika, mahasiswa, dan dosen berdasarkan data pengajuan SPTJM yang ada di laman verval dan kuota Dikti. 

Ada pula persyaratan yang perlu dipenuhi calon penerima bantuan agar mendapatkan kuota internet gratis tahun 2021. 

Siswa PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik
  • Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.  

Pendidik PAUD, SD, hingga Menengah:

  • Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif. 
  • Memiliki nomor ponsel aktif.  

Mahasiswa 

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree).  
  • Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan. 
  • Memiliki nomor ponsel aktif.  

Baca Juga: Ikut tes SKD CPNS 2021? Perhatikan tips ini agar bisa ikut ujian dengan baik

Dosen 

  • Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif. 
  • Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).  
  • Memiliki nomor ponsel aktif. 

Kuota internet dari Kemendikbud Ristek yang diberikan berupa kuota umum yang bisa digunakan untuk mengakses berbagai situs dan aplikasi kecuali yang diblokir oleh Kemenkominfo dan daftar yang terdapat di laman https://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/.

Selanjutnya: Lapisan-lapisan atmosfer bumi serta komposisi pembentuk atmosfer

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru