Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Korlantas Polri

Jumat, 09 September 2022 | 04:00 WIB Sumber: Kompas.com
Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan Korlantas Polri


SIM - JAKARTA. Hingga saat ini, pemberlakuan BPJS Kesehatan untuk mengurus surat izin mengemudi (SIM) sampai saat ini belum diterapkan. Hal tersebut diungkapkan oleh Kepala Subdirektorat (Kasubdit) SIM Ditregident Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Kombes Tri Julianto Djati Utomo.

Dia menjelaskan, masyarakat yang hendak membuat SIM sementara ini tidak akan dimintai untuk menunjukkan kepesertaan BPJS Kesehatan. 

"Kalau layanan SIM (tanpa BPJS Kesehatan) masih tetap dilayani," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022). 

Sejauh ini, Korlantas Polri tengah bekerja sama dengan stakeholder terkait untuk menyempurnakan regulasi yang ada. Regulasi tersebut yakni Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM guna menambahkan poin persyaratan BPJS Kesehatan. 

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan masyarakat yang hendak mengurus SIM harus terdaftar sebagai peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS Kesehatan). 

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini 8/9/2022, Langsung Foto untuk Perpanjangan SIM

BPJS Kesehatan untuk syarat SKCK dan STNK 

Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diterapkan pada 6 Januari 2022. 

Selain syarat mengurus SIM, BPJS Kesehatan juga diinstruksikan menjadi syarat sejumlah layanan milik Polri lain seperti SKCK dan STNK. Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala Seksi Pembinaan dan Pelayanan (Kasibinyan) SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri. 

"Saat ini masih dalam tahap penyempurnaan regulasi yaitu revisi Perpol Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM," tutur Faisal kepada Kompas.com, Selasa (6/9/2022). 

Nantinya, saat revisi Perpol Nomor 5 Tahun 2021 rampung, akan dilakukan sosialisasi, baru kemudian memberlakukan BPJS Kesehatan sebagai syarat. 

"Setelah regulasinya disempurnakan dan disosialisasikan, baru akan diberlakukan," kata dia. 

Selagi belum diberlakukan, pihaknya meminta masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan untuk segera mengurus keanggotaan atau menjadi peserta BPJS Kesehatan. 

Baca Juga: Bisa Perpanjang SIM A, C1, & C2, Catat Jadwal SIM Keliling Bekasi Hari Ini 8/9/2022

Layanan BPJS Kesehatan di Satpas 

Diketahui, Korlantas Polri segera menghadirkan layanan BPJS Kesehatan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM di seluruh Indonesia. 

Kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas SIM tersebut merupakan tindak lanjut aturan BPJS sebagai syarat mengurus SIM dan STNK. 

Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi mengatakan, keberadaan layanan BPJS Kesehatan di Satpas akan mempermudah masyarakat, khususnya dalam menerima pelayanan publik. 

"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ujarya dikutip dari laman NTMC Polri, Minggu (4/9/2022).

(Sumber: Alinda Hardiantoro, Diva Lufiana Putri | Editor: Rizal Setyo Nugroho, Rendika Ferri Kurniawan)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Korlantas Polri soal Urus SIM Harus Punya BPJS Kesehatan"
Penulis : Diva Lufiana Putri
Editor : Sari Hardiyanto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru