Wajib Pajak Sudah Bisa Isi SPT Tahunan 1770SS dan 1770S di DJP Online, Begini Caranya

Selasa, 14 Maret 2023 | 16:28 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
Wajib Pajak Sudah Bisa Isi SPT Tahunan 1770SS dan 1770S di DJP Online, Begini Caranya


PAJAK - Cara lapor SPT tahunan 1770S dan 1770SS online bisa disimak di artikel ini. Masyarakat yang menjadi wajib pajak (WP) sudah bisa mengisi surat pemberitahuan pajak tahunan atau SPT.

Adapun wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk melaporkan SPT Tahunan. Sedangkan untuk wajib pajak badan baru akan berakhir pada 30 April 2023. 

Bagi wajib pajak yang memiliki NPWP jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda. 

Baca Juga: Jumlah yang Lapor SPT Tahunan Capai 7,1 Juta Hingga 13 Maret 2023

Meski begitu, masyarakat bisa mengisi SPT Tahunan melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filling. Sehingga, para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.

Lantas, bagaimana cara lapor SPT Tahunan online? 

Baca Juga: Mendekati Batas Lapor SPT, Ditjen Pajak Kirimkan Email Blast ke 19,9 Juta Wajib Pajak

Jenis SPT Tahunan pribadi 

Dikutip dari laman Pajak.go.id, ada 3 jenis formulir SPT Tahunan Pajak Penghasilan yang harus diisi oleh pemilik NPWP, berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770SS

Formulir 1770SS adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta. 

Baca Juga: Bantu Wajib Pajak Lapor SPT, DJP Buka Layanan Pojok Pajak di Mall Central Park

2. Formulir 1770S

Formulir 1770S adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi berstatus karyawan dengan jumlah penghasilan bruto lebih dari Rp 60 juta. 

3. Formulir 1770

Formulir 1770 adalah untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang mendapatkan penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja. 

Sebelum mengisi SPT online ( cara mengisi SPT online), wajib pajak harus terlebih dahulu mempersiapkan dokumen berupa bukti potong yang bisa didapatkan dari perusahaan pemberi kerja atau pemotong pajak (biasanya diberikan oleh HRD perusahaan).

Baca Juga: Jumlah yang Lapor SPT Capai 6,6 Juta per 9 Maret, Jokowi: Meningkat dari Tahun Lalu

1. Cara lapor SPT Tahunan online Formulir 1770S via e-filling

Dikutip dari video tutorial DJP, SPT Pajak online bisa diisi dengan menggunakan laptop atau komputer, tab, dan smartphone. 

Berikut cara lapor SPT Tahunan online Formulir 1770S melalui e-filling:

  • Buka laman www.pajak.go.id Klik login di kanan atas (daftar dulu jika belum memiliki akun).
  • Isikan dengan NPWP, password, dan kode keamanan lalu klik Login.
  • Masuk ke dashboard layanan digital perpajakan, klik lapor.
  • Klik icon e-Filling.
  • Klik "Buat SPT" 
  • Akan muncul beberapa pertanyaan terkait dengan status Anda dan pilih jawaban yang sesuai 
  • Di pertanyaan terakhir (paling bawah), ada pilihan pengisian formulir 1770 S, pilih formulir "Dengan Bentuk Formulir"
  • Klik ikon "SPT 1770 S dengan formulir" 
  • Isi data formulir yang meliputi isi tahun pajak, status SPT, dan pembetulan (jika ada kesalahan pada SPT Tahunan sebelumnya) 
  • Klik "Langkah selanjutnya". Sistem akan mendeteksi secara otomatis apabila ada data pembayaran pajak dari pihak ketiga (perusahaan pemberi kerja) 
  • Klik "Ya" jika data tersebut benar. Anda bisa pilih "Tidak" jika ingin menggunakan bukti potong yang sudah diterima dari perusahaan. 
  • Pada lampiran 2, pada bagian A, isikan data penghasilan final. Pastikan data yang terekam telah sesuai dengan bukti potong yang telah Anda terima. 
  • Jika ada bukti potong yang belum terinput klik "Tambah". Pilih Sumber/Jenis Penghasilan, isikan DPP/Penghasilan Bruto, dan PPh terutang. 
  • Anda juga bisa mengubah atau menghapus data bila ada penghasilan. 
  • Pada bagian B, isi data harta yang Anda miliki pada akhir tahun. Data harta pada tahun lalu dapat ditampilkan kembali melalui menu "Harta Pada SPT Tahun Lalu" dan lakukan penyesuaian. 
  • Jika ingin menambahkan data harta, klik "Tambah", kode harta (sesuai jenis harta), nama harta, dan tahun perolehan. 
  • Pada kolom harga perolehan, cantumkan nilai pada saat Anda memperoleh harta tersebut.
  • Pada bagian C, isikan data utang pada akhir tahun lalu. Anda bisa menambahkan utang baru dengan mengklik " Tambah"
  • Pada bagian D, isikan daftar susunan anggota keluarga.
  • Klik langkah selanjutnya.
  • Pada lampiran 1 Bagian A, isi dengan penghasilan neto dalam negeri yang bukan final seperti bunga, royalti, sewa, dan sebagainya. 
  • Bagian B, isikan dengan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak.
  • Bagian C isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potong yang diterima dari tempat kerja Data yang diisi antara lain jenis pajak, NPWP pemotong pajak (NPWP perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh yang dipotong (semuanya bisa dilihat di bukti potong yang diterima dari pemberi kerja).
  • Klik langkah berikutnya.
  • Pada kolom identitas, isi dengan status perkawinan, status kewajiban pajak, dan NPWP suami/istri.
  • Bagian A isikan penghasilan neto, isi dengan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan, penghasilan neto dalam negeri lainnya, dan penghasilan neto luar negeri. 
  • Isi jumlah uang jika kamu membayar zakat pada lembaga resmi 
  • Bagian B, isi status perkawinan dan jumlah tanggungan
  • Bagian C hanya berlaku untuk yang mendapatkan penghasilan dari luar negeri 
  • Bagian D apabila kamu pernah membayar angsuran PPh 25
  • Di Bagian E, kamu baru akan mengetahui status SPT apakah nihil, kurang bayar, atau lebih bayar Jika SPT nihil, tinggal lanjutkan pengisian di "Lanjut F" 
  • Jika kurang bayar, maka muncul pertanyaan lanjutan Jika belum bayar, pilih belum akan diarahkan ke e-billing
  • Lanjut ke Pernyataan, centang setuju jika data yang kamu isi sudah benar 
  • Terakhir, ambil kode verifikasi yang dikirimkan via email Salin kode yang dikirimkan via email (buka di halaman lain) 
  • Klik kirim SPT 
  • Selesai 

Baca Juga: Pelapor SPT Capai 6,6 Juta per 9 Maret, Ikuti Cara Lapor SPT Tahunan

2. Cara lapor SPT Tahunan online Formulir 1770SS via e-filling

Sementara itu, cara lapor SPT Tahunan online 1770SS melalui e-filling adalah sebagai berikut:

  • Buka laman pajak.go.id, masukkan NPWP dan password, masukkan kode gambar/captcha, lalu klik “Login” 
  • Pilih menu "Lapor", kemudian pilih layanan "E-Filling".
  • Pilih "Buat SPT". 
  • Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. 
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan. 
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara. 
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000. 
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. 
  • Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000. 
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi. 
  • Klik Kirim SPT jika sudah mengisi kode verifikasi. 
  • SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silahkan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Itulah prosedur cara lapor SPT Tahunan online 1770S dan 1770SS atau cara lapor SPT Tahunan (cara mengisi SPT online) dengan e-Filling yang mulai dibuka setiap Februari oleh DJP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani
Terbaru