Wajib swab dan vaksin, ini daftar persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021

Senin, 30 Agustus 2021 | 15:54 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Wajib swab dan vaksin, ini daftar persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021

ILUSTRASI. Wajib swab dan vaksin, ini daftar persyaratan mengikuti SKD CPNS 2021. Surya/Ahmad Zaimul Haq.


CPNS - Bagi peserta Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS dan PPPK 2021 yang sudah mendapatkan jadwal tes, Anda perlu mengetahui syarat-syarat yang penting dipenuhi agar bisa mengikuti seleksi ini.

Pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 akan dimulai pada 2 September 2021 mendatang di lokasi-lokasi yang telah ditentukan dan disetujui oleh BKN. 

Bersumber dari Instagram BKN, lokasi pelaksanaan seleksi ini di antaranya adalah di kantor BKN pusat, kantor regional BKN, dan UPT BKN. 

Untuk lokasi tes mandiri instansi, jadwal pelaksanaan tes akan dimulai pada 14 September 2021 atau sesuai dengan kesiapan dari instansi.

SKD CPNS dan PPPK 2021 nantinya akan dilaksanakan dalam tiga skema yaitu 4 sesi, 3 sesi, dan 2 sesi, sesuai dengan ketentuan dari panitia pelaksana. 

Detail tentang jadwal pelaksanaan SKD akan diumumkan oleh masing-masing instansi melalui laman dan sosial media resminya.

Baca Juga: Simak daftar lokasi tes SKD CPNS 2021 serta pembagian sesinya ini

Syarat mengikuti SKD CPNS dan PPPK 2021

Perlu diingat, jika peserta yang akan mengikuti SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di akun pribadi di sscasn.bkn.go.id

Pengisian formulir ini dilakukan dalam kurun waktu 14 hari sebelum mengikuti seleksi dan paling lambat pada H-1 sebelum ujian. 

Formulir yang sudah diisi wajib dibawa oleh peserta saat ujian dan ditunjukkan kepada petugas sebelum mendapatkan PIN registrasi. 

Selain Deklarasi Sehat, peserta juga wajib memenuhi syarat untuk mengikuti SKD CPNS 2021 berikut ini:

  • Melakukan swab tes RT PCR dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid tes antigen dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/non reaktif. Poin ini wajib dilakukan sebelum mengikuti seleksi CASN Tahun 2021. 
  • Menggunakan masker dobel yaitu masker 3 lapis (3 aply) dan ditambah masker kain di bagian luar. 
  • Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter.
  • Cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer
  • Ruang tempat pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2021 maksimal diisi 30 persen dari kapasitas normal. 
  • Khusus peserta seleksi CASN Tahun 2021 di Jawa, Madura, dan Bali, wajib sudah divaksin dosis pertama.

Jangan lupa tetap jaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan agar pelaksanaan SKD CPNS dan PPPK 2021 bisa berjalan dengan baik dan lancar.

Selanjutnya: Syarat vaksin Covid-19 usia 12-17 tahun dan informasi penting lainnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru