Waspada Mobil Bodong! Ikuti 4 Tips Aman Beli Mobil Bekas Ini

Jumat, 22 Desember 2023 | 22:00 WIB   Reporter: Tim KONTAN
Waspada Mobil Bodong! Ikuti 4 Tips Aman Beli Mobil Bekas Ini

ILUSTRASI. Kontan - olx.co.id Kilas Online


MOBIL BEKAS - Mobil bekas seringkali menjadi pilihan banyak orang yang ingin memiliki kendaraan baru. Dengan harga yang lebih rendah, fungsinya sebagai alat transportasi pun masih bisa dirasakan secara optimal.

Namun begitu, sebagai konsumen, kita juga harus waspada terhadap jebakan membeli unit mobil bodong. Apalagi, mobil bodong mempunyai harga jual yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan harga pasaran mobil bekas untuk spesifikasi yang sama.

Lantas, apa saja ciri dari mobil bodong? Bagaimana cara menghindari supaya kita tidak terjebak membeli mobil ini? Yuk, simak artikel ini lebih dalam untuk mengetahui ciri mobil bodong dan tips menghindarinya.

Apa Itu Mobil Bodong?

Dalam dunia otomotif, seringkali kita mendengar kendaraan bodong, khususnya saat ingin melakukan transaksi jual beli mobil bekas. Lalu, apa yang dimaksud dengan mobil bodong?

Jika dilihat dari perspektif tertib administrasi, kendaraan bodong adalah mobil atau motor yang tidak terdaftar secara resmi dalam database Polri. Nah, biasanya, kendaraan ini tidak mempunyai surat-surat yang lengkap termasuk STNK dan BPKB.

Dalam beberapa kasus, ada juga yang menyediakan dokumen palsu untuk melengkapi administrasi kendaraan yang dibutuhkan. Namun begitu, hal ini tentu saja tidak diperbolehkan dan termasuk tindakan ilegal.

Selain itu, kendaraan bodong juga bisa ditelusuri dari asal-usulnya. Biasanya, kendaraan bodong tidak jelas siapa pemilik sebelumnya, dari mana asalnya, termasuk juga riwayat lainnya yang berkaitan dengan kendaraan tersebut.

Bahkan, kendaraan yang tidak jelas asal-usulnya ini juga bisa dicurigai sebagai kendaraan hasil tindak pidana pencurian. Maka dari itu, saat beli mobil bekas, perlu kiranya bagi kita untuk berhati-hati, serta memastikan bahwa unit yang akan dibeli memiliki surat-surat yang lengkap dan asli.

Pasalnya, konsekuensi hukum jika Anda terbukti mempunyai kendaraan bodong pun cukup berat. Berdasarkan Pasal 28 UU Lalu Lintas, pengendara kendaraan bodong akan dikenakan denda Rp 500 ribu atau pidana kurungan paling lama 2 bulan. Selain itu, kendaraan Anda juga bisa jadi akan diamankan oleh polisi karena tidak ada legalitas yang kuat.

Tips Agar Tidak Terjebak Mobil Bekas Bodong

Membeli mobil bekas bodong tentunya akan sangat merugikan Anda sebagai pembeli. Maka dari itu, ada beberapa tips yang perlu Anda ketahui agar tidak terjebak membeli mobil bodong. Berikut diantaranya:

1. Jangan Tergiur Harga Murah

Harga murah seringkali menggoda banyak orang untuk segera melakukan pembelian mobil bekas. Namun, perlu diingat bahwa mobil bekas bodong biasanya mempunyai harga yang jauh lebih murah dari harga pasaran.

Oleh karena itu, jika Anda melihat ada unit yang dijual terlalu murah, sebaiknya segera tingkatkan kewaspadaan. Coba lakukan survei pasar apakah mobil dengan tipe dan spesifikasi serupa sudah sesuai dengan harga pasar atau jauh di bawahnya.

Tidak ada salahnya untuk menahan diri sejenak saat melihat harga yang tertera tidak wajar sekalipun kondisi mobil masih terlihat baik.

2. Lakukan Survei Secara Langsung

Cara ini berlaku saat Anda ingin beli kendaraan di situs jual beli mobil bekas online maupun dealer. Pastikan Anda melihat unitnya secara langsung dan memastikan kondisi mobil yang ingin dibeli.

Jika Anda melakukan transaksi di situs jual beli online, hal ini berguna untuk menyamakan informasi yang tertera di situs tersebut dengan aslinya. Pasalnya, penipuan rentan terjadi pada konsumen yang melakukan transaksi secara online.

3. Cek Kelengkapan Surat-surat

Langkah paling mudah untuk mendeteksi kendaraan yang ingin Anda beli termasuk mobil bodong atau bukan yaitu dengan melihat kelengkapan surat-suratnya. Adapun surat yang perlu Anda pastikan kebenarannya adalah STNK dan BPKB.

Pastikan sisi kanan STNK dan BPKB dilengkapi dengan hologram resmi dari Polri. Pada STNK asli, terdapat titik-titik lubang tipis membentuk tulisan STNK yang tidak akan ditemukan pada STNK palsu.

Selain itu, periksa juga barcode pada STNK. Jika dipindai, STNK asli akan melampirkan informasi terkait identitas pemilik kendaraan. Sementara di STNK palsu tidak akan menampilkan apa-apa.

Supaya makin yakin, Anda juga bisa melakukan pengecekan data kendaraan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat). Pemeriksaan ini gratis sehingga bisa Anda manfaatkan sebaik mungkin.

4. Beli di Tempat yang Terpercaya

Supaya terhindar dari penipuan mobil bodong, ada baiknya bagi Anda untuk membelinya di situs jual beli online yang terpercaya. Jika tertarik membeli secara online, situs jual beli mobil bekas di OLX bisa menjadi pilihan.

Selain pilihannya yang lengkap dan variatif, mobil bekas di OLX pun terjamin keasliannya. Pengguna juga bisa melakukan riset harga pasar di situs ini apakah mobil incaran Anda masih berada dalam rentan harga tersebut atau tidak.

Bahkan, ada pula OLX Autos yang memungkinkan Anda untuk mendapatkan unit mobil asli dan mencobanya langsung di rumah. Mesin dan transmisinya bahkan mendapatkan garansi hingga 1 tahun, serta gratis biaya perawatan hingga 30.000 KM.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda pahami saat cari mobil bekas di situs jual beli mobil bekas online maupun secara langsung di dealer. Sudah tahu ciri dari mobil bekas bodong, semoga informasi di atas bisa membantu Anda terhindar dari penipuan, ya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Ridwal Prima Gozal

Terbaru