Wilayah PPKM Ini Wajib PTM 100% Sesuai SKB 4 Menteri, Simak Ketentuannya

Kamis, 12 Mei 2022 | 14:06 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Wilayah PPKM Ini Wajib PTM 100% Sesuai SKB 4 Menteri, Simak Ketentuannya

ILUSTRASI. Wilayah PPKM Ini Wajib PTM 100% Sesuai SKB 4 Menteri, Simak Ketentuannya. KONTAN/Fransiskus Simbolon.


EDUKASI -  JAKARTA. Sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, beberapa wilayah yang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tertentu, wajib melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka atau PTM 100%. 

Seperti yang tertera dalam SKB 4 Menteri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19, kebijakan ini hanya berlaku pada daerah PPKM Level 1, 2, dan 3. 

Sedangkan wilayah yang menerapkan PPKM Level 4, pelaksanaan PTM diselanggarakan sebanyak 50% setiap harinya secara bergantuan. 

"Penetapan level PPKM masih diatur melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri yang disesuaikan berkala," jelas Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Sesjen Kemendikbud Ristek) Suharti, dikutip dari situs Kemendikbudristek. 

Satuan pendidikan yang berada pada daerah khusus berdasarkan kondisi geografis terpencil sesuai dengan Kepmendikbudristek Nomor 160/P/2021, juga dapat menyelenggarakan pembelajaran tatap muka secara penuh dengan kapasitas peserta didik seratus persen.

Baca Juga: Syarat dan Jadwal Pendaftaran Calon Taruna Akmil 2022, Sebentar Lagi Ditutup

Kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga kembali aktif

Suharti menjelaskan, SKB Empat menteri yang terbaru ini menjadi acuan pemerintah daerah dalam melaksankan PTM. Pemerintah daerah tidak boleh menambah peraturan atau persyaratan lain mengenai PTM. 

Ada beberapa aktivitas yang berubah dalam PTM kali ini, yakni kegiatan ekstrakulikuler dan olahraga bisa kembali dilaksanakan namun dilakukan di luar ruangan atau ruang terbuka. 

Kantin juga diperbolehkan dibuka dengan maksimal kapasitas pengunjung 75% untuk PPKM Level 1, 2, dan 3. Sedangkan untuk wilayah PPKM Level 4, hanya diperbolehkan sebanyak 50%. 

Hal ini diberlakukan mengingat tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah. Pengelola kantin diimbau untuk tetap melaksanakan kantin sehat dan menerapkan protokol kesehatan ketat. 

"Karena tidak semua anak bisa membawa bekal dari rumah, maka kita berikan izin agar kantin sekolah dapat kembali beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan," kata Suharti.

Baca Juga: Inflasi Ekonomi: Pengertian, Penyebab, dan Dampak yang Timbul Akibat Inflasi

Untuk pedagang makanan di luar pagar sekolah wajib berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 Setempat.

Pedagang diperbolehkan berdagang namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai dengan pengaturan PPKM. 

"Pastikan anak-anak kita mengonsumsi makanan yang bergizi dan dimasak dengan baik," tambah Suharti.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru