Awas keliru! Ini beda kuota umum dan kuota belajar dari Kemendikbud

Kamis, 24 September 2020 | 10:36 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Awas keliru! Ini beda kuota umum dan kuota belajar dari Kemendikbud

ILUSTRASI. Awas keliru! Ini beda kuota umum dan kuota belajar di bantuan kuota Kemendikbud. ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/foc.


BELAJAR DARI RUMAH -  Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan bantuan kuota selama pembelajaran jarak jauh (PJJ). Bantuan ini diharapkan mampu membantu siswa dan guru untuk mendapatkan informasi pembelajaran. 

Bantuan yang diberikan berupa kuota data internet bagi siswa dan pengajar. Bantuan kuota Kemendikbud ini juga diberikan untuk dosen dan mahasiswa. 

Hal ini disampaikan oleh Ainun Na'im, Sekretaris Jenderal Kemendikbud, yang dikutip dari laman resmi Kemendikbud (21/09/2020). 

Penyaluran bantuan kuota data internet Kemendikbud akan dilakukan dalam 4 bulan. Setiap bulannya akan ada dua tahap penyaluran bantuan kuota. 

bantuan kuota data internet Kemendikbud

Bantuan ini mulai disalurkan pada bulan September ini hingga Desember 2020. Berikut jadwal penyaluran bantuan kuota, dilansir dari laman Kemendikbud:

Bulan pertama:

  • Tahap I: 22-24 September 2020
  • Tahap II: 28-30 September 2020

Bulan kedua:

  • Tahap I: 22-24 Oktober 2020
  • Tahap II: 28-30 Oktober 2020

Bulan ketiga dan keempat dikirim bersamaan:

  • Tahap I: 22-24 November 2020
  • Tahap II: 28-30 November 2020

 

Editor: Tiyas Septiana

Terbaru