Mekanisme penyaluran BSU Kemendikbud
Kemendikbud akan membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan disalurkan secara transparan dan akuntabel.
Kemudian PTK menyiapkan dokumen guna mencairkan BSU, yang diantaranya
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang bisa diunduh di Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.
- Untuk informasi rekening bank dan lokasi cabang bank pencairan BSU dapat diakses di Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id).
Setelah dokumen persyaratan pencairan BSU lengkap, PTK bisa mendatangi bank penyalur. Dokumen persyaratan ditunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.
PTK akan diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan BSU hingga 30 Juni 2021. BSU yang diterima sebesar 1,8 juta rupiah di potong pajak.
Layanan pengaduan BLT dari Kemendikbud
Kemendikbud menyediakan Unit Layanan Terpadu jika penerima BLT guru dan tenaga honorer mengalami kendala.
Unit Layanan Terpadu ada di gedung C lantai 1, Jln. Jenderal Sudirman, Senayan Jakarta. Atau penerima bisa mengakses layanan di bawah ini.
- Pusat Panggilan: 177
- Posel: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal: kemdikbud.lapor.go.id
- Portal: ult.kemdikbud.go.id
Penerima BSU Kemendikbud juga bisa menghubungi Bank penyalur BSU. Informasi di atas dihimpun dari Buku Saku BSU yang diterbitkan oleh Kemendikbud.
Buku Saku BSU bisa diunduh di laman https://dikti.kemdikbud.go.id/.
Selanjutnya: Lebih dari 1,5 juta guru dan tenaga honorer dapat BSU Kemendikbud, ini mekanismenya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News