Ada kendala saat menerima BSU Kemendikbud? Lapor di layanan pengaduan BLT ini

Jumat, 20 November 2020 | 14:18 WIB   Penulis: Tiyas Septiana
Ada kendala saat menerima BSU Kemendikbud? Lapor di layanan pengaduan BLT ini

ILUSTRASI. Ada kendala saat menerima BSU Kemendikbud? Lapor di layanan pengaduan BLT ini. BANJARMASIN POST/AYA SUGIANTO


BSU KEMENDIKBUD -  Jakarta. Untuk mengantisipasi adanya kendala saat proses penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU), penerima bisa menghubungi layanan pengaduan BLT.

BSU merupakan mekanisme bantuan dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) untuk membantu perekonomian guru dan tenaga honorer.

Ada sekitar dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud yang akan menerima BSU.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim pada peluncuran BSU Kemendikbud (17/11/2020) yang dilansir dari laman resmi Kemendikbud. 

BSU dari Kemendikbud akan disalurkan pada dosen, guru dari berbagai jenjang pendidikan, hingga kepala sekolah. Tenaga pengelola perpustakaan, laboratorium, dan administrasi Non-PNS juga akan mendapat bantuan ini. 

Pemberian BSU dari Kemendikbud akan dilakukan secara bertahap hingga akhir November 2020.

Persyaratan penerima BSU Kemendikbud

Agar bisa mendapatkan BSU dari Kemendikbud, peserta perlu memenuhi beberapa syarat. DI bawah ini persyaratan penerima BSU yang dihimpun dari laman resmi Kemendikbud. 

  • Warga Negara Indonesia
  • Tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan dan bukan penerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020. 
  • Berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000 per bulan.

Editor: Tiyas Septiana
Terbaru