Ada yang baru, simak ragam pelat nomor yang berlaku di Indonesia

Kamis, 27 Mei 2021 | 12:09 WIB Sumber: Kompas.com
Ada yang baru, simak ragam pelat nomor yang berlaku di Indonesia


OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya, secara aturan, harus memakai pelat nomor sebagai identitas. Untuk Indonesia, terdapat lima jenis pelat nomor, yaitu warna hitam, kuning, merah, putih dan hijau. 

Berdasarkan peruntukannya, pelat nomor memiliki fungsi berbeda. UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 47 ayat 3, menyebut pelat nomor juga untuk membedakan apakah kendaraan itu milik pribadi atau umum. 

Berikut penjelasannya: 

1. Hitam 

Pelat nomor hitam dengan tulisan putih merupakan penanda kendaraan pribadi. Hal itu disebutkan dalam aturan Perkapolri 5/2012 mengenai TNKB. Namun pada beberapa kasus, kendaraan berpelat ini juga bisa digunakan sebagai sewa. 

Baca Juga: Ini alasan mengapa pemilik SIM B tak bisa perpanjangan di SIM keliling

2. Kuning 

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum. Pelat ini digunakan oleh bus, mikrolet, taksi dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

3. Merah 

Pelat nomor merah dengan tulisan putih, menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah. 

Baca Juga: Begini cara perpanjangan SIM secara daring, enggak pakai antre

4. Putih

Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan seperti ini berada di wilayah kedutaan. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru