Apa Itu Jalur Domisili SPMB SMA dan SMK? Ini Aturan dan Contoh Seleksi

Minggu, 08 Juni 2025 | 11:00 WIB   Penulis: Bimo Kresnomurti
Apa Itu Jalur Domisili SPMB SMA dan SMK? Ini Aturan dan Contoh Seleksi

ILUSTRASI. Siswa mengerjakan soal ujian menggunakan komputer saat mengikuti Penilaian Akhir Semester (PAS) di SMK Negeri 1 Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Senin (5/12/2022). Sebanyak 1.695 siswa mengikuti penilaian akhir semester berbasis 'online' dengan menggunakan aplikasi Learning Manajemen Sistem (LMS) yang dibuat dan dikembangkan oleh pihak sekolah untuk memudahkan proses pengerjaan soal ujian dan penilaian. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/nym.


PENDIDIKAN - Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Jalur Domisili dalam Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB)? Pemerintah membuat kebijakan baru terkait perubahan Zonasi emnjadi Jalur Domisili.

Jalur Domisili merupakan salah satu jalur seleksi yang ditujukan bagi calon peserta didik yang bertempat tinggal di wilayah zonasi sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Ketentuan ini diatur dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB. Dalam jalur ini, penentuan prioritas seleksi mempertimbangkan usia terlebih dahulu, kemudian diikuti oleh jarak domisili ke sekolah tujuan.

Baca Juga: Jadwal Pendaftaran SPMB Jabar Untuk SMA,SMK dan SLB Mulai 10-16 Juni 2025

SIMULASI PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

Adapun syarat khusus SPMB 2025 melalui Jalur Domisili yang merujuk pada Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  • Calon peserta didik wajib memiliki Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran.
  • Nama orang tua atau wali yang tercantum dalam KK harus sesuai dengan yang tercantum pada dokumen lainnya seperti rapor, ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, atau KK lama.
  • Jika terdapat perbedaan nama orang tua/wali, maka KK terbaru masih dapat digunakan apabila disebabkan oleh kondisi seperti: Orang tua/wali meninggal dunia, Terjadi perceraian, atau kondisi lain yang ditetapkan oleh Pemda sebelum tanggal penerbitan KK yang baru.
  • Bukti atas kondisi tersebut dapat berupa akta kematian atau akta cerai resmi dari instansi terkait.
  • Jika calon peserta didik tidak memiliki KK karena keadaan tertentu, maka dapat menggunakan surat keterangan domisili sebagai pengganti. Keadaan tertentu ini bisa meliputi: Bencana alam dan Bencana sosial.
  • Surat keterangan domisili tersebut harus dikeluarkan oleh pihak berwenang dan dilegalisasi oleh lurah, kepala desa, atau pejabat lainnya yang sesuai dengan domisili calon peserta didik. Surat ini juga harus mencantumkan bahwa calon murid telah tinggal di lokasi tersebut minimal satu tahun serta menyebutkan jenis bencana yang dialami.

Baca Juga: Cara Kompres Ukuran Foto di Bawah 400kb untuk SPMB hingga Daftar PTN

Selain itu, apabila ada perubahan data dalam KK yang terjadi kurang dari satu tahun sebelum pendaftaran—dan perubahan tersebut bukan karena pindah domisili—maka KK tersebut tetap bisa digunakan dalam seleksi. Perubahan yang dimaksud misalnya:

  • Penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik,
  • Pengurangan anggota karena kematian atau pindah domisili,
  • Penerbitan KK baru karena dokumen sebelumnya rusak atau hilang.

Untuk membuktikan perubahan ini, perlu dilampirkan KK lama (jika mengalami perubahan atau rusak) atau surat kehilangan dari kepolisian jika KK hilang.

Proses verifikasi dan validasi data calon peserta didik dalam KK akan dilakukan oleh Dinas Pendidikan dengan bekerja sama bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) sesuai kewenangannya.

Baca Juga: Cara Cek Nilai Rapor untuk SPMB SMA/SMK Yogyakarta lewat Link spmb.jogjaprov.go.id

Contoh Kuota Jalur Domisili dan Syarat (Provinsi DIY)

Sebagai contoh, jalur domisili SPMB SMA di Provinsi DIY kuota sebesar 30% dari total daya tampung di masing-masing sekolah. Ketentuan pendaftaran melalui jalur ini meliputi:

  • Siswa calon SMA dapat memilih hingga 3 sekolah.
  • Siswa calon SMK bisa memilih maksimal 3 konsentrasi keahlian dari sekolah yang sama maupun berbeda.
  • Bagi siswa yang memiliki prestasi, akan diberikan tambahan nilai sebagai bentuk penghargaan.
  • Untuk program keahlian tertentu yang memiliki persyaratan khusus, seperti bebas buta warna, siswa harus mengunggah dokumen pendukung saat proses pengajuan akun.
  • Siswa yang hanya memilih satu pilihan sekolah atau keahlian masih dapat mengubah pilihannya dalam periode yang telah ditentukan.

Penentuan dan Syarat Domisili

Penilaian domisili dilakukan berdasarkan:

  • Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum di Kartu Keluarga (KK).
  • Nama orang tua/wali pada KK harus sama dengan nama pada rapor/ijazah, akta kelahiran, atau akta perwalian.
  • KK harus diterbitkan paling lambat tanggal 30 Juni 2024.

Apabila calon siswa tidak terdaftar dalam satu KK yang sesuai batas waktu tersebut, maka tetap dapat menggunakan KK dengan syarat khusus, seperti:

  • Orang tua telah meninggal (dibuktikan dengan status pada KK atau surat kematian).
  • Orang tua bercerai (dibuktikan dengan akta cerai).
  • Tinggal bersama saudara kandung dan nama orang tua sama dengan kepala keluarga.

Baca Juga: Jadwal SPMB Jatim 2025 Pengambilan PIN oleh Calon Murid Baru, Simak Caranya

Jika tidak memiliki KK karena alasan tertentu seperti bencana alam atau sosial, maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT/RW yang disahkan oleh lurah atau kepala desa, dan diterbitkan maksimal setahun sebelumnya.

Pembagian Rayon Jalur Domisili

Untuk jenjang SMA negeri, terdapat empat kategori rayon:

  • Rayon 1: Wilayah kelurahan terdekat dari tiga SMAN, termasuk wilayah perbatasan DIY-Jawa Tengah yang telah bekerja sama.
  • Rayon 2: Wilayah kelurahan berikutnya setelah rayon 1.
  • Rayon 3: Kelurahan di DIY yang tidak termasuk dalam rayon 1 dan 2.
  • Rayon 4: Wilayah di luar DIY, kecuali desa/kelurahan perbatasan yang telah dikerjasamakan.

Sedangkan jenjang SMK negeri hanya dibagi dua:

  • Rayon 1: Kelurahan dalam DIY kecuali wilayah perbatasan yang dikerjasamakan.
  • Rayon 2: Wilayah di luar DIY, termasuk wilayah perbatasan yang memiliki kerja sama.

Urutan Prioritas Seleksi Jalur Domisili

Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota yang tersedia, maka proses seleksi akan dilakukan dengan urutan prioritas berikut:

  • Kedekatan domisili berdasarkan rayon.
  • Nilai gabungan.
  • Pilihan sekolah atau konsentrasi keahlian.
  • Waktu pendaftaran (lebih awal lebih diutamakan).

Itulah aturan Jalur Domisili pada SPMB jenjang SMA dan SMK 2025 dan contohnya dari Provinsi DIY wajib diketahui.

Tonton: Bursa Asia-Pasifik Menguat, Investor Respons Panggilan Telepon Trump-Xi

Selanjutnya: PPIH Arab Saudi: Ada 170 Jemaah Reguler yang Wafat, Mayoritas Sakit Jantung

Menarik Dibaca: Sourdough dan 3 Jenis Roti Sehat Rendah Kalori Ini Aman Dikonsumsi Harian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Bimo Kresnomurti

Terbaru