PENDIDIKAN - PTN-BH adalah Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum. Secara lebih jelas, PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom.
Dirangkum dari laman Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, penetapan PTN-BH dilakukan dengan peraturan pemerintah.
Selain itu, saat menetapkan tarif biaya pendidikan, PTN-BH berpedoman pada teknis penetapan tarif yang ditetapkan menteri. Dalam penetapan tarif, PTN Badan Hukum wajib berkonsultasi dengan menteri.
Tarif biaya pendidikan ditetapkan dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi mahasiswa, orangtua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayai mahasiswa.
Baca Juga: PTN, Perguruan Tinggi yang Didirikan Negara: Ini Contoh dan Jalur Masuknya
Sementara pendapatan PTN-BH bukan merupakan PNBP atau penerimaan negara bukan pajak. Dari segi aset, aset yang diperoleh dari usaha PTN-BH menjadi aset PTN-BH yang merupakan aset negara yang dipisahkan.
Sedangkan aset berupa tanah yang berada dalam penguasaan PTN-BH yang diperoleh dari APBN merupakan barang milik negara.
Dari segi otonomi kampus, PTN-BH dapat mandiri dalam membuka dan menutup program studi yang ada di lembaganya. PTN BH juga berwenang menetapkan, mengangkat, membina, dan memberhentikan tenaga tetap non-PNS.
Saat ini, ada 15 perguruan tinggi negeri di Indonesia yang berstatus sebagai PTN-BH. Lantas, PTN-BH apa saja?
Baca Juga: Inilah 20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
PTN-BH apa saja?
Dirangkum dari Kompas.com (3/12/2021), berikut adalah daftar PTN-BH:
- Institut Teknologi Bandung (ITB)
- Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS)
- Institut Pertanian Bogor (IPB) University
- Universitas Gadjah Mada (UGM)
- Universitas Indonesia (UI)
- Universitas Padjadjaran (Unpad)
- Universitas Airlangga (Unair)
- Universitas Diponegoro (Undip)
- Universitas Sumatera Utara (USU)
- Universitas Sebelas Maret (UNS)
- Universitas Hasanuddin (Unhas)
- Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)
- Universitas Andalas (Unand)
- Universitas Brawijaya (UB)
- Universitas Negeri Malang (UM)
Itulah penjelasan mengenai PTN-BH adalah perguruan tinggi negeri yang didirikan pemerintah dengan status sebagai badan hukum yang otonom serta PTN-BH apa saja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News