PERGURUAN TINGGI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) memberikan berbagai bantuan untuk pelajar salah satunya adalah Bantuan Uang Kuliah Tunggal atau UKT.
Banyak mahasiswa yang terdampak pandemi Covid-19 baik di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Untuk mengurangi beban mahasiswa dan orangtua, Kemendikbud Ristek memberikan bantuan UKT bagi mahasiswa.
Bersumber dari siaran YouTube Kemendikbud Ristek (4/8), di tahun 2020 dan 2021, ada sebanyak 419.605 mahasiswa PTN dan PTS terdampak pandemi Covid-19 yang mendapatkan bantuan UKT. Total anggaran yang diberikan untuk bantuan ini adalah sebesar Rp 2 triliun.
Bantuan tersebut kembali diperpanjang bersama dengan bantuan kuota data internet untuk siswa, mahasiswa, guru, dan dosen.
Besaran dan cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021
Bantuan UKT untuk mahasiswa akan mulai disalurkan pada bulan September 2021. Total anggaran yang akan disalurkan adalah sebanyak Rp 745 miliar.
Bantuan UKT Kemendikbud Ristek ini akan diberikan at cost sesuai besaran UKT dengan maksimal pemberian sebesar Rp 2,4 juta.
Jika nilai UKT Anda lebih besar dari jumlah maksimal bantuan, maka selisihnya menjadi kebijakan perguruan tinggi sesuai kondisi mahasiswa. Bantuan tersebut akan disalurkan secara langsung ke perguruan tinggi masing-masing.
Persyaratan atau sasaran bantuan UKT Kemendikbud Ristek 2021 diantaranya:
- Mahasiswa aktif
- Bukan penerima KIP Kuliah/Bidikmisi.
- Kondisi keuangannya membutuhkan bantuan untuk semester ganjil 2021.
Cara mendaftar bantuan UKT Kemendikbud Ristek:
- Mahasiswa mendaftar ke pimpinan perguruan tinggi.
- Pimpinan perguruan tinggi mengajukan penerimaan bantuan ke Kemendikbud Ristek.
Selanjutnya: 10 PTS terbaik Indonesia versi Webometrics 2021, Telkom University juara!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News