Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

Sabtu, 18 Juli 2020 | 10:52 WIB Sumber: Kompas.com
Awas, berbelok tanpa menyalakan lampu sein bisa didenda Rp 250.000

ILUSTRASI. Anggota Kepolisian memberhentikan kendaraan bermotor saat melakukan Operasi Lodaya di Jalan Supratman, Bandung, Jawa Barat, Rabu (15/5/2019). Operasi Lodaya tersebut ditujukan untuk memberikan pendidikan masyarakat tentang lalu lintas (Dikmas Lantas) sert


OTOMOTIF - JAKARTA. Setiap pengendara kendaraan bermotor wajib hukumnya mematuhi setiap aturan lalu lintas yang berlaku. Mulai dari batas kecepatan, marka jalan, menggunakan perangkat keselamatan, mematuhi traffic light, sampai menyalakan lampu sein saat hendak berbelok. 

Lampu isyarat untuk berbelok wajib dinyalakan saat pengendara hendak berganti arah. Bukan langsung selonong, tanpa memberikan isyarat dengan sein, sehingga pengendara lain bisa mengetahuinya. 

Baca Juga: Walau ada corona, penjualan mobil bekas BMW Astra tetap ngegas

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu reting bisa didenda sebesar Rp 250.000 sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). 

Dalam pasal 112 ayat (1) dijelaskan bahwa “Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, samping, dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan”. 

Pada ayat (2) dalam Undang-Undang yang sama diterangkan bahwa “Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat,”. 

Bagi pengendara yang tidak menyalakan lampu sein saat berbelok akan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan penjara paling lama satu bulan. Aturan ini sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang yang sama pada pasal 294. 

Baca Juga: Dipimpin Toyota Rush, ini deretan low SUV paling laris di semester I

Pasal tersebut menjelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan membelok atau berbalik arah, tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah),” .

Sedangkan, dalam pasal 284 dijelaskan bahwa “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan pejalan kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah),” 

Maka dari itu bagi para pengendara kendaraan baik itu kendaraan roda dua maupun roda empat wajib hukumnya untuk menyalakan lampu sein sebelum berbelok atau putar balik. Aturan ini ditujukan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas yang bisa saja terjadi. 

Baca Juga: Promo BMW Astra: Cukup dengan Rp 36 juta, sudah bisa bawa pulang mobil BMW

Safety Riding Supervisor Astra Motor Jateng Oke Desiyanto mengatakan, memberikan isyarat saat hendak berganti arah perlu dilakukan pengendara untuk memberitahu pengendara lainnya. 

“Teknik memberi isyarat lampu adalah 3 detik sebelum berubah atau berpindah lajur, bergerak ke samping dan 30 meter sebelum berbelok harus menyalakan sein,” ujar Oke kepada Kompas.com belum lama ini. (Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Belok Langsung Selonong Denda Rp 250.000!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Tendi Mahadi

Terbaru