Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

Senin, 07 Juni 2021 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

ILUSTRASI. Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Contohnya, jika Anda memiliki satu mobil, satu motor, dan satu truk dalam satu rumah. Semua kendaraan tersebut atas nama pribadi. 

Masing-masing kendaraan ditetapkan menjadi kepemilikan pertama karena berbeda jenis. Otomatis, Anda hanya dikenakan pajak progresif pertama. 
Pengenaan Tarif Pajak Progresif 

Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut: 

- Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen, sedangkan paling besar 2 persen 

- Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2 persen dan paling tinggi 10 persen. 

Baca Juga: Cara mudah cek besaran pajak kendaraan secara online

Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. 

Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. 

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 tahun 2015: 

- Kendaraan pertama 2 persen 

- Kendaraan kedua 2,5 persen 

- Kendaraan ketiga 3 persen 

- Kendaraan keempat 3,5 persen 

- Kendaraan kelima 4 persen 

Baca Juga: Ragam nomor polisi (nopol) yang ada di Indonesia, ada yang baru

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru