Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

Senin, 07 Juni 2021 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

ILUSTRASI. Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


- Kendaraan keenam 4,5 persen 

- Kendaraan ketujuh 5 persen 

- Kendaraan kedelapan 5,5 persen 

- Kendaraan kesembilan 6 persen 

- Kendaraan kesepuluh 6,5 persen 

- Kendaraan kesebelas 7 persen 

- Kendaraan keduabelas 7,5 persen 

- Kendaraan ketigabelas 8 persen 

- Kendaraan keempatbelas 8,5 persen 

- Kendaraan Kelimabelas 9 persen 

- Kendaraan Keenambelas 9,5 persen 

- Kendaraan Ketujuhbelas 10 persen. 

Baca Juga: Gampang! Begini cara perpanjang STNK lewat aplikasi LinkAja

Cara Menghitung Pajak Progresif Dasar perhitungan pajak harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu: 

1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) 

NJKB bukan harga pasaran umum melainkan harga atau nilai yang sudah ditetapkan oleh Dispenda (Dinas Pendapatan Daerah) yang sebelumnya sudah mendapatkan data dari Agen Pemegang Merek (APM). 

2. Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan. Ini biasanya dinyatakan dalam koefisien yang nilainya satu atau lebih. 

Baca Juga: Makin gampang! Aplikasi Sinar juga bisa buat bayar pajak kendaraan

Untuk menghitung pajak progresif, dimulai dengan cara mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang. 

Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif. Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan. Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru