Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

Senin, 07 Juni 2021 | 10:12 WIB Sumber: Kompas.com
Bagaimana cara hitung besaran pajak progresif kendaraan bermotor?

ILUSTRASI. Pelayanan publik SIM, STNK dan BKPB di Polda Metro Jaya menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Contoh perhitungan pajak progresif mobil 

Jika kita mempunyai 4 buah mobil dengan satu merek dan dibeli pada tahun yang sama. Dari STNK, tertulis PKB mobil sebesar Rp 1.500.000. Kemudian, didapatkan SWDKLLJ sejumlah Rp 150.000. Berarti, NJKB mobil milik kita adalah: 

NJKB: (PKB/2) x 100 = (Rp 1.500.000/2) x 100 = Rp 75.000.000 

Maka, pajak progresif tiap kendaraan. Dimulai dari kendaraan pertama sampai keempat. 

- Mobil Pertama 

PKB: Rp 75.000.000 x 2 persen = Rp 1.500.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 1.500.000 + Rp 150.000 = Rp 1.650.000 

- Mobil Kedua 

PKB: Rp 75.000.000 x 2,5 persen = Rp 1.875.000
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 1.875.000 = Rp 2.025.000 

- Mobil Ketiga 

PKB: Rp 75.000.000 x 3 persen = Rp 2.250.000 
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.250.000 = Rp 2.400.000 

- Mobil Keempat 

PKB: Rp 75.000.000 x 3,5 persen = Rp2.625.000
SWDKLLJ: Rp 150.000 
Pajak: Rp 150.000 + Rp 2.625.000 = Rp 2.775.000 

Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil kelima, keenam, dan seterusnya sampai nilai persentase 10 persen. 

Dengan perhitungan ini, bisa diketahui bahwa nilai pajak semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor. Tak hanya itu, NJKB dan SWDKLLJ pun menentukan biaya yang harus dibayarkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Simak, Ini Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif Kendaraan Bermotor"
Penulis : Akhdi Martin Pratama
Editor : Akhdi Martin Pratama

 

Selanjutnya: Berlaku nasional, ini denda dan jenis pelanggaran yang ditindak tilang online

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru