Pemohon wajib membawa STNK asli dan foto copy buku Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor ( BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk ( KTP) asli dan foto copy. “Dengan membawa persyaratan itu langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” ucapnya.
Baca Juga: Jangan sampai terlewat! Ini lokasi layanan Samsat Keliling DKI Jakarta selama pandemi
Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Daerah (KPPD) DIY di Kota Yogyakarta Karti Peni mengatakan, untuk pajak kendaraan yang terlambat persyaratannya juga sama dengan pajak tahunan.
“Untuk pajak tahunan tidak perlu menggunakan BPKB asli atau pun fotokopian, cukup menggunakan KTP atas nama pemilik kendaraan dan juga STNK asli saja,” ucapnya.
Baca Juga: Ini lelang mobil murah sitaan Ditjen Pajak & Bea Cukai mulai Rp 25 jutaan
Setelah melakukan pembayaran beserta denda yang harus dibayarkan, otomatis status STNK kendaraan bermotor juga akan kembali aktif. “Untuk pembayaran pajak kendaraan tidak perlu menunggu jatuh tempo, tetapi juga bisa dilakukan sebelumnya yakni maksimal satu bulan sebelum jatuh tempo,” ucapnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Aktifkan Masa Berlaku STNK yang Telat Bayar Pajak Tahunan"
Penulis : Ari Purnomo
Editor : Aditya Maulana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News