Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan

Rabu, 03 November 2021 | 05:39 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Berlaku 13 November 2021, ini 4 tempat untuk uji emisi kendaraan


OTOMOTIF - JAKARTA. Bagi pemilik kendaraan bermotor di Ibu Kota, sebaiknya bersiap. Mulai 13 November 2021, DKI Jakarta secara resmi menerapkan sanksi tilang bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang.

Dikutip dari Kompas.com, 26 Oktober 2021, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, sebelum sanksi tilang diberlakukan, Pemprov DKI Jakarta menyosialisasikan kebijakan ini sampai 12 November 2021. 

“Nanti akan dilakukan penegakan hukum secara tegas berupa tilang oleh pihak kepolisian. Pemberlakuan penegakan hukum berupa tilang dan pengenaan sanksi denda administratif akan dilakukan mulai 13 November 2021,” kata Syafrin melalui siaran pers resmi Pemprov DKI, 26 Oktober 2021.

Mengutip indonesiabaik.id, kebijakan ini diberlakukan bertujuan memperbaiki kualitas udara dan mengurangi pencemaran lingkungan. 

Baca Juga: Semua kendaraan bakal ditempel stiker hologram, sudah tahu aturan baru ini?

Adapun mobil penumpang perseorangan dan motor berusia lebih dari tiga tahun yang belum ikut uji emisi dan belum lulus uji emisi maka nantinya bakal kena sanksi tilang.

Bagi pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenai tilang sesuai ketentuan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berapa besaran dendanya?

Pemilik kendaraan roda empat akan dikenai denda atau tilang paling banyak Rp 500.000, sedangkan untuk pemilik sepeda motor dikenai sanksi tilang paling banyak Rp 250.000.

Baca Juga: 13 November 2021 berlaku tilang uji emisi, ini biaya dan cara ceknya

Bagi pemilik kendaraan pribadi, kamu bisa melakukan uji emisi di sejumlah tempat berikut: 

  1. Bengkel uji emisi
  2. Kios uji emisi
  3. Kendaraan uji emisi (mobile)
  4. Kantor Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta

Setelah melakukan uji emisi, nantinya akan keluar bukti uji emisi.

Adapun bukti uji emisi ini berupa kertas hasil cetakan dan keterangan lulus uji emisi dalam sistem informasi uji emisi. Masa berlaku bukti uji emisi tersebut adalah 1 tahun sejak dokumen diterbitkan.

 

Selanjutnya: Sanksi denda mengintai, ini cara mudah temukan bengkel uji emisi mobil di Jakarta

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru