OTOMOTIF - JAKARTA. Aturan uji emisi terhadap kendaraan bermotor yang melintas atau beroperasi di wilayah Ibu Kota semakin diperketat. Dalam waktu dekat, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan, bagi kendaraan yang mengabaikan kebijakan ini, akan dikenakan sanksi berupa tilang sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 bagi mobil.
Langkah tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta. Dalam beleid itu, uji emisi diwajibkan bagi seluruh kendaraan yang berusia lebih dari tiga tahun
Lantas bagaimana cara untuk menemukan lokasi bengkel yang menyediakan layanan uji emisi?
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, saat ini caranya sangat mudah. Masyarakat cukup mengunduh aplikasi E-UJI EMISI secara gratis yang telah tersedia di android.
Baca Juga: Sudah berlaku, berapa besaran denda mobil tak lulus uji emisi di Jakarta?
Di sana, ada fitur utama, seperti pengecekan hasil uji emisi kendaraan, sejarah uji emisi kendaraan, informasi daftar bengkel pelaksanaan uji emisi terdekat, pendaftaran kendaraan untuk dilakukan pengujian serta informasi dan kegiatan uji emisi.
“Dari sana, dapat dilihat sejumlah lokasi yang disediakan Pemprov DKI untuk uji emisi kendaraan. Ada 198 titik untuk kendaraan roda empat, dan 11 titik lokasi untuk kendaraan roda dua,” kata Asep dalam keterangannya.
Kemudian, konsumen juga bisa menghubungi tiap bengkel yang menyediakan layanan uji emisi terkait secara langsung lewat sambungan telepon. Apabila memang ingin langsung ke tempat, aplikasi sudah terhubung dengan aplikasi navigasi ponsel seperti Google Maps.
Baca Juga: Sanksi tilang pelanggaran ganjil genap mulai diberlakukan besok