Berminat? Beli 3 Motor Listrik Ini Dapat Insentif Rp 7 Juta Per Unit Lo

Selasa, 07 Maret 2023 | 06:05 WIB   Reporter: Arfyana Citra Rahayu
Berminat? Beli 3 Motor Listrik Ini Dapat Insentif Rp 7 Juta Per Unit Lo

ILUSTRASI. Pemerintah resmi memberikan subsidi sebesar Rp7 juta per unit kepada produsen otomotif yang disasar untuk 200 ribu unit motor listrik konvensional dan konversi pada 2023. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/rwa.


MOTOR LISTRIK - JAKARTA. Bagi yang ingin membeli motor listrik, bersiap mendapatkan keringanan. Pemerintah akan memberikan insentif atau bantuan untuk pembelian kendaraan listrik yang akan mulai efektif pada 20 Maret 2023 mendatang.

Sejauh ini, pemerintah baru mengumumkan perincian bantuan dana untuk membeli motor listrik dan konversi, sedangkan untuk mobil akan diumumkan menyusul.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, skema penyaluran bantuan pemerintah ini ialah produsen mendaftarkan jenis kendaraan yang telah memenuhi nilai Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) 40% yang dipersyaratkan dalam sistem.

“Untuk kendaraan roda dua, ada tiga produsen motor yang memenuhi persyaratan TKDN yakni Gesits, Volta, dan Selis,” ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3).

Sedangkan untuk produsen mobil, baru ada dua merek yang memenuhi TKDN yakni Hyundai dan Wuling.

Baca Juga: Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 1,75 Triliun untuk Subsidi Motor Listrik

Produsen dengan TKDN yang sudah mencapai persyaratan, dapat mendaftarkan kepada pemerintah jenis kendaraan untuk mendapatkan bantuan dana pemerintah.

Kemudian ada suatu lembaga yang fokus melakukan verifikasi terhadap vehicle identification number. Menperin menegaskan selama masa pemberian bantuan ini, produsen tidak diperbolehkan menaikkan harga jual kendaraannya.

“Setelah proses transkasi, produsen kemudian menginput berkas untuk klaim bantuan, bank himbara akan melakukan verifikasi dan penggantian bantuan kepada produsen. Jadi di sini ada verifikasi ke produsen, bukan konsumen, jadi bantuan ini melalui produsen,” kata Agus.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu menambahkan, pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian motor listrik baru sebesar Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di tahun 2023.

Febrio menjelaskan, produsen motor listrik yang memenuhi kriteria yang dipersyaratkan tidak menaikkan harga jual selama masa pemberian bantuan dan berkomitmen memproduksi sepeda motor dalam jumlah tersebut.

Selain itu, bantuan pemerintah juga sebesar Rp 7 juta per motor akan diberikan untuk konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar fosil menjadi bahan bakar listrik ini sebanyak 50.000 unit di tahun 2023.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan,  pihaknya memastikan untuk menyalurkan bantuan pemerintah khususnya program konversi.

“Syaratnya adalah 3 kelompok yang dapat melakukan konversi motor BBM menjadi motor listrik,” ujarnya.

Pertama, motor yang masih layak jalan dan sehat bermesin 110 cc sampai 150 cc.

Kedua, dari sisi administrasinya harus motor yang legal, lengkap memiliki STNK dan BPKP. Adapun STNK dengan KTP pemilik kendaraan harus sama agar tidak disalahgunakan.

“Kalau punya motor dua, hak menerima bantuan hanya 1 untuk sementara ini,” kata Rida.

Ketiga, motor harus dikonversi di bengkel yang mengantongi sertifikat yag sudah dikleuarkan oleh Kementerian Perhubungan. Nanti akan ada aplikasi yang khusus memberitahukan mana saja bengkel konversi yang bisa didatangi.

Baca Juga: Luhut: Bantuan Subsidi Kendaraan Listrik untuk Kurangi Ketergantungan Impor BBM

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat

Terbaru