Biaya bikin pelat nomor cantik, sekaligus syarat dan prosedurnya

Senin, 13 Desember 2021 | 09:34 WIB Sumber: Kompas.com
Biaya bikin pelat nomor cantik, sekaligus syarat dan prosedurnya

ILUSTRASI. Pelat nomor yang diterbitkan Polri berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor. ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas


Ada sejumlah ketentuan yang harus diketahui oleh pemilik kendaraan dengan pelat nomor pilihan berdasarkan Keputusan Kepala Korps Polisi Lalu Lintas Polri Nomor KEP/62/XII/2016, 30 Desember 2016 antara lain, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama. 

NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama. Masa berlaku KRKB pilihan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes. 

Perpanjang NRKB 

Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK. Apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun. 

Kemudian untuk cara penerbitan NRKB pilihan yakni: 

1. Pemilihan dan pengecekan alokasi NRKB Pilihan oleh: 

a. petugas; atau 
b. pemohon melalui sistem NRKB Pilihan secara elektronik; 

Baca Juga: Biaya terbaru urus balik nama kendaraan tahun 2021, sudah tahu?

2. Pengajuan permohonan kepada unit pelayanan Regident setempat dilakukan secara manual danjatau elektronik; 

3. Apabila NRKB pilihan dapat digunakan, pemohon melakukan pembayaran penerimaan negara bukan pajak NRKB pilihan melalui Bank Persepsi atau Bendahara Penerimaan/Pembantu Bendahara Penerimaan. 

4. Pencetakan dan penyerahan surat keterangan NRKB Pilihan; dan 

5. Pengarsipan dokumen NRKB Pilihan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Bikin Plat Nomor Cantik"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru