Biaya terbaru urus balik nama kendaraan tahun 2021, sudah tahu?

Selasa, 26 Oktober 2021 | 06:23 WIB Sumber: Kompas.com
Biaya terbaru urus balik nama kendaraan tahun 2021, sudah tahu?

ILUSTRASI. Ketika membeli kendaraan bekas atau seken, satu hal yang perlu dilakukan adalah balik nama kendaraan. KONTAN/Carolus Agus Waluyo


Berikut rincian tarif PNBP yang harus dibayarkan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 : 

Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda dua atau tiga seharga: 
- Baru Rp.100.000 
- Perpanjangan Rp 100.000 

Setelah Berhenti Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk kendaraan roda empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp.200.000 
- Perpanjangan Rp 200.000 

Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua atau tiga seharga Rp 60.000. Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000.

Baca Juga: STNK hilang atau rusak? Begini cara, syarat dan biaya penerbitan STNK yang baru  

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan dua atau tiga seharga:
- Baru Rp 225.000 
- Ganti kepemilikan Rp 225.000 

Penerbitan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) untuk kendaraan empat atau lebih seharga: 
- Baru Rp 375.000 
- Ganti kepemilikan Rp 375.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Urus Balik Nama Kendaraan, Ini Biaya yang Harus Disiapkan"
Penulis : Arif Nugrahadi
Editor : Aditya Maulana

 

Selanjutnya: Catat syarat terbaru bikin SIM A, SIM B, SIM C, SIM D dan SIM internasional

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru