Bisa dari rumah, perpanjang STNK bisa pakai aplikasi LinkAja

Minggu, 09 Mei 2021 | 04:35 WIB   Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie
Bisa dari rumah, perpanjang STNK bisa pakai aplikasi LinkAja


PAJAK KENDARAAN - JAKARTA. LinkAja terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat lewat layanan pembayaran pajak. Adapun kemudahan yang dimaksud adalah dengan meluncurkan layanan pengurusan STNK. 

Layanan ini mencakup pengurusan dan perpanjangan STNK secara tahunan atau 5 tahunan, proses balik nama, blokir plat nomor, dan mutasi kendaraan.

Melansir Siaran Pers yang diterima Kontan, layanan tersebut bisa diakses oleh masyarakat Jadetabek (Jakarta, Kota Depok, Kota & Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, serta Kota & Kabupaten Bekasi). Masyarakat Jadetabek dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan pengurusan surat-surat kendaraan, termasuk proses pickup dan delivery berkas tanpa perlu keluar rumah, cukup menggunakan aplikasi LinkAja dari ponsel mereka.

Lantas, bagaimana caranya?

- Untuk menikmati layanan ini, pengguna cukup membuka aplikasi LinkAja, pilih menu Layanan Perpajakan (Tax Services)

- Lakukan pemesanan layanan dan upload berkas (seperti STNK dan KTP) 

- Setelah melakukan pembayaran, dokumen akan dijemput oleh kurir untuk kemudian diproses di kantor Samsat dan terdapat proses antar ke alamat pengguna. 

Dalam layanan ini tersedia pula fitur pelacakan dokumen untuk memudahkan pengguna mengetahui status pengurusan dokumennya.

Baca Juga: LinkAja serahkan bantuan renovasi masjid

“Di situasi pandemi Covid-19 , digitalisasi di berbagai sektor sangat diperlukan untuk mempermudah masyarakat tetap beraktivitas dengan mengedepankan keamanan dan kenyamanan. LinkAja terus berinovasi untuk memberikan solusi kemudahan transaksi sehari-hari bagi masyarakat," papar Haryati Lawidjaja, Direktur Utama LinkAja.

Dia menambahkan, melalui menu Layanan Perpajakan ini, LinkAja berusaha memberikan solusi yang aman, mudah, dan nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan pengurusan STNK dan layanan pengurusan pajak kendaraan lainnya.  

Baca Juga: Membuka akses layanan lebih luas, LinkAja gandeng sejumlah perusahaan asuransi

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru