EDUKASI - Asesmen Nasional (AN) merupakan pengganti dari Ujian Nasional (UN), yang akan diikuti tidak hanya siswa, tetapi juga guru dan kepala sekolah. Peserta khususnya siswa, perlu memenuhi syarat agar bisa mengikuti AN 2021.
Asesmen Nasional adalah evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah untuk pemetaan mutu sistem pendidikan pada satuan tingkatan pendidikan dasar dan menengah.
Evaluasi tersebut menggunakan instrumen asesmen kompetensi minimum, survei karakter, dan survei lingkungan belajar.
Siswa peserta AN tidak perlu melakukan persiapan khusus seperti mengikuti bimbingan belajar atau bimbel. Guru dan siswa tidak perlu berlomba-lomba meningkatkan skor pada AN tahun ini.
Bersumber dari Panduan Operasional Standar (POS) penyelenggaraan asesmen nasional 2021, peserta yang bisa mengikuti AN adalah siswa kelas 5, kelas 8, dan kelas 11.
Siswa nantinya dipilih secara acak atau random di setiap satuan pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan. Berikut ini syarat peserta Asesmen Nasional 2021, yang perlu diperhatikan siswa.
Baca Juga: Bilangan berpangkat dan bentuk akar: Pengertian, contoh, serta operasi hitungnya
Syarat siswa peserta Asesmen Nasional 2021
Tidak semua siswa mengikuti Asesmen Nasional 2021. Jumlah peserta yang dipilih mengikuti AN adalah sebagai berikut:
- SD/MI/SDLB/Paket A/Ula dan sederajat: Maksimal 30 siswa dan cadangan 5 siswa.
- SMP/MTs/SMPLB/Paket B/Wustha dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa.
- SMA/MA/SMK/MAK/SMALB/Paket C/Ulya dan sederajat: Maksimal 45 siswa dan cadangan 5 siswa.
Ada pula persyaratan siswa yang mengikuti AN 2021, di antaranya:
1. Siswa terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau Emis yang memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) yang valid.
2. Siswa masih aktif belajar pada satuan pendidikan:
- Kelas 5 SD/MI/Paket A/Ula dan yang sederajat pada saat pelaksanaan AN.
- Kelas 8 SMP/MTs/Paket B/Wustha dan yang sederajat saat pelaksanaan AN.
- Kelas 11 SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan yang sederajat saat pelaksanaan AN
3. Peserta didik tunarungu dan tunadaksa tanpa tambahan hambatan pada satuan pendidikan luar biasa dan satuan pendidikan yang memiliki peserta didik inklusi.
4. Peserta didik yang memiliki hambatan bahasa atau membaca pada satuan pendidikan umum atau satuan pendidikan luar biasa, tidak bisa mengikuti AN.
5. Siswa SMA/MA/SMK/MAK/Paket C/Ulya dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 10 semester ganjil dan genap.
6. Siswa SMP/MTs/Paket B/Wustha dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 7 semester ganjil dan genap.
7. Siswa SD/MI/Paket A/Ula dan sederajat yang memiliki laporan penilaian hasil belajar kelas 4 semester ganjil dan genap.
Selanjutnya: Macam-macam bilangan, ini pengertian dan contohnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News