SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Beberapa waktu terakhir, beredar informasi di media sosial mengenai syarat baru dalam pembuatan SIM dan SKCK harus melampirkan surat keterangan vaksinasi Covid-19. Korlantas Polri menegaskan bahwa informasi itu tidak benar alias hoaks.
Pasalnya, hingga saat ini belum ada pengumuman atau putusan resmi dari kepolisian RI untuk menambah syarat terkait. Sehingga, bagi pengaju tidak perlu khawatir.
Demikian dikatakan Kepala Subdirektorat SIM Korlantas Polri Djati Utomo dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).
"Informasi di medsos itu hoaks, jangan percaya," kata dia.
Djati menyayangkan beredarnya kabar hoaks tersebut. Lagi pula, belum semua warga Indonesia divaksin Covid-19 sehingga kebijakan itu tak mungkin diberlakukan.
Baca Juga: Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi
“Kan vaksin belum semua masyarakat Indonesia,” ucapnya.
Sebelumnya tengah beredar informasi mengenai surat vaksinasi sebagai salah satu syarat administrasi pelayanan publik, seperti pembuatan SIM dan SKCK.
Beberapa wilayah yang diklaim menerapkan aturan ini ialah Polres Indragiri Hilir di Provinsi Riau. Hal tersebut dilakukan guna menekan potensi penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Ini aturan baru Polri dalam pembuatan SIM C yang disesuaikan dengan CC motor
Sekaligus, membujuk masyarakat untuk melakukan vaksinasi serta menghilangkah segala keraguan terkait.
"Ini merupakan hasil rapat Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Inhil," kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buat SIM dan SKCK Harus Bawa Bukti Sudah Divaksin, Ini Kata Polisi"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Agung Kurniawan
Selanjutnya: Kapankah aturan pencabutan SIM mulai berlaku?
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News