EDUKASI - Sekolah kedinasan di bawah naungan Kementerian Perhubungan atau Kemenhub merupakan instansi yang membuka formasi paling banyak di tahun 2022.
Instansi sekolah kedinasan di bawah Kemenhub mencapai 22 instansi yang tersebar di seluruh Indonesia.
Selain jumlah instansinya yang cukup banyak, kuota formasi calon taruna dan taruni sekolah kedinasan Kemenhub juga paling banyak, mencapai 3.350 formasi.
Berikut ini informasi tentang persyaratan umum pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub, dirangkum dari situs https://sipencatar.dephub.go.id/.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan 2022, ini 5 Instansi Paling Diminati dengan Pendaftar Terbanyak
Persyaratan umum Sekolah Kedinasan Kemenhub
1. Warga Negara Indonesia
2. Usia maksimal 23 tahun dan minimal 16 tahun pada 1 September 2022, kecuali khusus untuk pendaftar pada Program Studi D3 Manajemen Lalu Lintas Udara minimal 18 tahun pada 1 September 2022
3. Persyaratan nilai (bukan hasil pembulatan) Calon Taruna/Taruni Pola Pembibitan:
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, memiliki nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 7,0 (skala penilaian 1-10) / 70,00 (skala penilaian 10-100) / 2,8 (skala penilaian 1-4), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata ujian yang tertulis pada ijazah tidak kurang dari 6,5 (skala penilaian 1-10) / 65,00 (skala penilaian 10-100) / 2,6 (skala penilaian 1-4).
- Untuk lulusan tahun 2022, memiliki nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 70,00 (skala penilaian 10-100), sedangkan untuk peserta formasi pola pembibitan Kemenhub khusus Putra/i Papua/Papua Barat nilai rata-rata rapor untuk komponen Pengetahuan pada 2 semester (semester genap kelas 11 serta semester gasal kelas 12) 65,00 (skala penilaian 10-100), dengan ketentuan pada saat pendaftaran ulang yang bersangkutan dinyatakan lulus dengan menunjukkan Ijazah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas Sederajat.
- Untuk lulusan tahun 2021 dan sebelumnya, jika nilai rata-rata ijazah menggunakan skala penilaian 1-10 atau skala penilaian 1-4 diwajibkan untuk mengkonversi nilai tersebut menjadi skala penilaian 10-100 dengan melampirkan surat keterangan dari Sekolah Asal yang ditandatangani Kepala Sekolah.
- Bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing melampirkan surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
4. Tinggi badan minimal pria 160 cm dan wanita 155 cm, kecuali khusus untuk:
- Program Studi D4 Penerbang, pria minimal 165 cm dan wanita minimal 163 cm.
- Program studi D3 PKP/PPKP/OBU/MBU/OPU dan D3 MTP PPI Madiun, pria minimal 165 cm, dan wanita minimal 160 cm.
5. Bagi pendaftar formasi Pola Pembibitan Kemenhub khusus Putra/Putri Papua/Papua Barat, mencantumkan Surat Keterangan Orang Asli Papua (OAP) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku di wilayah Papua/Papua Barat.
6. Berbadan sehat, tidak cacat fisik dan mental, bebas HIV/AIDS serta bebas narkoba.
7. Calon Taruna tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
8. Calon Taruni tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak berlubang tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan), kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat (dibuktikan dengan surat keterangan dari pemuka agama/adat).
9. Ketajaman penglihatan normal dan tidak ada kelainan buta warna baik parsial maupun total dengan melampirkan surat pernyataan tidak buta warna pada saat pendaftaran.
10. Tidak sedang menjalani dan terancam hukuman pidana karena melakukan kejahatan.
Baca Juga: Di Rekrutmenbersama.fhcibumn.id, Ini Syarat & Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
1l. Belum pernah diberhentikan dengan tidak hormat dan/atau mengundurkan diri sebagai Taruna/Taruni Perguruan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
12. Bersedia mentaati segala peraturan pada pelaksanaan Pola Pembibitan Perguruan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
13. Bersedia diberhentikan dengan tidak hormat jika melakukan tindakan kriminal antara lain mengkonsumsi dan atau memperjualbelikan narkoba, melakukan tindak kekerasan (perkelahian, pemukulan, pengeroyokan, perundungan), dan melakukan tindakan asusila atau penyimpangan seksual.
14. Khusus formasi Pola Pembibitan Kementerian Perhubungan, bersedia ditempatkan di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kementerian Perhubungan di seluruh wilayah Indonesia setelah menyelesaikan Pendidikan.
15. Dinyatakan gugur apabila terbukti melakukan pemalsuan identitas/dokumen.
16. Melakukan pembayaran biaya pendaftaran sesuai perguruan tinggi yang dituju.
17. Bersedia menandatangani Formulir Pernyataan Calon Taruna/Taruni SIPENCATAR Kementerian Perhubungan Tahun 2022 (bermaterai Rp 10.000).
18. Memiliki surat elektronik/ e-mail dan nomor telepon yang masih aktif dan valid untuk sarana penyampaian perkembangan informasi proses seleksi. Adanya keterlambatan informasi yang diterima oleh peserta diakibatkan kesalahan penulisan alamat e-mail dan nomor telepon yang tidak aktif, mutlak menjadi tanggung jawab peserta.
Tata cara pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub
1. Calon Taruna/Taruni hanya boleh mendaftar di satu Perguruan Tinggi pada Kementerian atau Lembaga penyelenggara Sekolah Kedinasan dan apabila Calon Taruna/Taruni mendaftar lebih dari satu Perguruan Tinggi maka yang bersangkutan dinyatakan gugur.
2. Calon Taruna/Taruni wajib melakukan pendaftaran online melalui portal https://dikdin.bkn.go.id dan mengunggah dokumen yang dipersyaratkan dimulai tanggal 9-30 April 2022.
3. Semua berkas diunggah (upload) ke dalam pendaftaran online dalam bentuk softcopy, terdiri atas:
- Pas foto terbaru berwarna latar belakang merah, menghadap ke depan ukuran 4 x 6 cm (ukuran minimal 120 kb maksimal 500 kb dengan format .jpg).
- KTP bagi peserta yang berusia di atas 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP atau menggunakan Surat Keterangan Kependudukan/resi permintaan pembuatan KTP dengan format .jpg ukuran maksimal 500 kb.
- Ijazah SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang sudah dinyatakan lulus atau rapor SMA/SMK/MA dan sederajat bagi calon peserta yang belum dinyatakan lulus atau masih duduk di kelas 12 (dua belas)| dan Surat penyetaraan / persamaan ijazah dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bagi lulusan luar negeri atau memiliki ijazah berbahasa asing dengan format PDF ukuran maksimal 1000 kb.
- Tanda bukti pembayaran formulir pendaftaran sesuai dengan perguruan tinggi yang dipilih dengan menyertakan nama dan NIK yang tercetak pada bukti pembayaran (ukuran maksimal 500 kB dengan format jpg).
- Persyaratan lainnya sesuai yang dipersyaratkan dan diunggah dalam 1 (satu) berkas dengan format PDF ukuran maksimal 2000 kb.
Baca Juga: Buka Hari Ini, Cek Dokumen Persyaratan dan Cara Mendaftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022
4. Batas akhir unggah (upload) berkas pendaftaran tanggal 30 April 2022 pukul 23.59 WIB.
5. Panduan, ketentuan pendaftaran secara lengkap dan format surat keterangan/pernyataan bisa di unduh di https://sipencatar.dephub.go.id.
Biaya pendaftaran Sekolah Kedinasan Kemenhub sebesar Rp 150.000 yang dibayarkan melalui bank mitra masing-masing institusi.
Karena setiap institusi menggunakan bank yang berbeda untuk pembayaran biaya pendaftaran, peserta wajib melihat informasi tentang nomor rekening dan nama bank sesuai dengan institusi yang dilamar.
Selain persyaratan umum di atas, masing-masing instansi dan program studi (prodi) memiliki persyaratan khusus yang wajib dipenuhi oleh calon peserta.
Informasi lengkap tentang pendaftaran sekolah kedinasan Kemenhub 2022 bisa Anda lihat di https://sipencatar.dephub.go.id/.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News