8. Hak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu.
9. Untuk anak penyandang cacat, berhak memperoleh rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan sosial.
10. Anak memiliki hak untuk mendapat perlindungan dari diskriminasi, eksploitasi (ekonomi dan seksual), penelantaran, kekejaman, kekerasan, penganiayaan, ketidakadilan, dan perlakuan salah lainnya.
11. Berhak untuk memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam keterlibatan kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan, kekerasan, peperangan, dan penjatuhan hukum yang tidak manusiawi.
12. Anak korban kekerasan seksual dan berhadapan dengan hukum, berhak dirahasiakan.
13. Anak korban atau pelaku tindak pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lain.
Selanjutnya: Lowongan untuk fresh graduate di Bank BCA masih dibuka, cek persyaratannya ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News