2. Merekam pelanggaran di jalan raya
Fungsi Smart SIM selanjutnya adalah bisa untuk merekam pelanggaran yang Anda lakukan di jalan raya. Jadi, tidak hanya tilang manual oleh polisi di jalan maupun tilang digital melalui kamera pengawas yang ada di jalan, tapi juga melalui Smart SIM.
Model SIM teranyar ini bisa merekam jumlah pelanggaran yang sudah dilakukan oleh pengendara saat berlalu lintas. Alhasil, segala bentuk pelanggaran lalu lintas yang dilakukan di jalan akan terekam di server Korlantas IRSMS.
Begitu pun dengan kecelakan yang melibatkan pengendara, bakal otomatis tercatat pada server tersebut.
Baca Juga: Catat, bikin SIM A sekarang harus punya sertifikat dari sekolah mengemudi
3. Sebagai alat pembayaran
Fungsi terakhir ini merupakan salah satu yang digadang-gadangkan ketika peluncurannya tiba. Bagaimana tidak, SIM disebut mampu menjadi alat transaksi nontunai di jalan tol, naik kereta, Transjakarta, belanja, parkir, sampai bayar tilang.
Sangat praktis, apalagi maksimum saldonya terbilang cukup tinggi yakni Rp 2 juta. Hanya saja sampai sekarang layanannya masih belum optimal. Tidak semua aktivitas memungkinkan SIM menjadi alat pembayaran dimaksud.
Sekalipun bisa, baru ke beberapa bank tertentu saja seperti Bank DKI sehingga saat ini perlu pengembangan lebih lanjut.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pahami Fungsi Smart SIM, Bukan Sekadar Bukti Legalitas Pengguna Kendaraan"
Penulis : Ruly Kurniawan
Editor : Aditya Maulana
Selanjutnya: Ini biaya dan syarat perpanjang SIM A dan C per Juni 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News